Kamis, 18 Februari 2016

PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN



PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKANTERHADAP
KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
(Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan)
Untuk memenuhi tugas metodologi penelitian
Nama Dosen Pengampu : Angga Hidayat


              Di susun oleh :
                                                1. Arif Rachmat Cahyadi ( 201312122142 )
                                                2.Nurasyifa ( 2013122083 )
                                                3.Rihma Puspaningrum ( 2013121581 )
                                                4.Siti Mahyuni ( 2013121249 )
                                                5.Winda Permata Sari ( 2013121414)
                                                6.Wiandri ( 2013121258 )
                                                7.Yeni Rachmawati ( 2013121789 )
                                                PROGRAM STUDI EKONOMI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
 UNIVERSITAS PAMULANG
2016

PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG PENELITIAN
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting, artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan agar pengalaman Pancasila yang bertujuan untuk meninggalkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, dan oleh karena itu perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat sesuai dengan kemampuannya.    (Sudirman, 2012:337)
Masalah kepatuhan wajib pajak merupakan masalah penting di seluruh dunia baik negara maju maupun di negara berkembang. Karena jika wajib pajak tidak patuh maka akan menimbulkan keinginan untuk melakukan tindakan penghindaran, pengelakan, penyelundupan dan pelalaian pajak. Yang pada akhirnya tindakan tersebut akan menyebabkan penerimaan pajak negara akan berkurang. Maka dari itu, peran serta masyarakat wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat diharapkan.
Kota Tangerang Selatan adalah salah satu kota di Provinsi Banten, Indonesia. Kota Tangerang Selatan adalah kota yang berkembang dengan pesat dalam hal pembangunanbangunan seperti halnya rumah, hotel, apartemen, kampus, sekolah dan mall. Pembangunan yang terjadi di kota Tangerang Selatan memberikan dampak dalam penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk daerahnya. 
Sampai sekarang kesadaran masyarakat di kecamatan Pamulang dalam membayar pajak bumi dan bangunan masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena masih merasa pembayarannya sering mengalami kesulitan, ketidak mengertian masyarakat bagaimana  cara menghitung dan melaporkannya. Namun masih ada upaya yang dapat dilakukan sehingga masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak dan ini bukan sesuatu yang mustahil terjadi. Ketika masyarakat memiliki kesadaran maka membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan keterpaksaan.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, maka penulis tertarik untuk mengambil judul, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Kecamatan Pamulang”.

B.  IDENTIFIKASI MASALAH
1.      Kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan Pajak Bumi dan Bangunan
2.      Rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
3.      Ketidak mengertian masyarakat bagaimana cara mengitung dan melaporkan Pajak Bumi dan Bangunan

C.  PEMBATASAN MASALAH
Mengingat begitu luasnya ruang lingkup yang terjadi dalam penelitian ini, maka penulis membatasi masalah hanya pada “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Kecamatan Pamulang”
1.    Yang dimaksud pengetahuan perpajakan adalah seberapa jauh pengetahuan masyarakat terhadap pajak , khususnya pajak bumi dan bangunan.
2.    Yang dimaksud dengan kepatuhan wajib pajak adalah ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya. 
3.      Yang dimaksud dengan pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan pada seseorang atau badan hukum yang memiliki, menguasai, memperoleh manfaat bangunan atau mempunyai hak manfaat atas permukaan bumi.

D.   PERUMUSAN MASALAH
1. Apakah pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib  
pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di kecamatan pamulang?

E.TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
1. TUJUAN PENELITIAN
Untuk mengetahui pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan
2. MANFAAT PENELITIAN
            a). Manfaat Praktis
Manfaat yang dapat diambil dari penulisan ini adalah antara lain untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai sistem penagihan utang pajak bumi dan bangunan yang ada di Indonesia sehingga diharapkan agar masyarakat dapat membayar pajak tepat pada waktunya demi menunjang pembangunan negara di Indonesia.
           b). Manfaat Teoritas
1. Bagi pemerintah daerah Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi tambahan dalam mengambil kebijakan menyangkut keuangan daerah serta kinerja ekonomi dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
2.  Bagi Universitas, Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan bagi mereka yang memiliki obyek penelitian yang sama serta sebagai bahan bacaan mahasiswa agar menambah wawasan mengenai pajak bumi dan bangunan.
3. Bagi Penulis, Penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan yang mendalam bagi penulis mengenai pengaruh tingkat kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan yang diterima selama kuliah.
F. KERANGKA PEMIKIRAN
Pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan memang masih sangat rendah di setiap daerahnya, dan ini menghambat untuk pembangunan daerah tersebut. Pengetahuan masyarakat yang belum menyeluruh mengenai pajak bumi dan bangunan menyebabkan menurunnya penerimaan pajak negara. Untuk memudahkan kerangka penelitian maka penulis menggambarkan kerangka pemikiran sebagai berikut :
Tingkat Pengetahuan Perpajakan
Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Berdasarkan penjelasan gambar di atas mengenai pengaruh Tingkat pengetahuan pembayaran pajak bumi dan bangunan, sehingga diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Melalui kesadaran diharapkan dapat mendorong individu ke arah yang positif yang mampu menghasilkan pola pikir yang positif.

G. HIPOTESIS
Hipotesis penelitian adalah jawaban sementara terhadap masalah penelitian, yang sebenarnya masih harus diuji secara empiris dan merupakan jawaban terhadap masalah penelitian yang secara teoritis dianggap paling mungkin dan paling tinggi tingkat kebenarannya. (Suryabrata, 2010:21)
Hipotesis yang dilakukan merupakan jawaban sementara terhadap permasalahan yang diteliti kebenarannya masih perlu di uji. Dalam merumuskannya perlu hubungan antara dua variabel secara jelas, logis, dan ringkas serta dapat diuji berdasarkan ilmu yang terkait.
Adapun uji hipotesisnya sebagai berikut :
HO:  Tidak ada pengaruh signifikan tingkat kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pembayaran pajak bumi dan bangunan
H1:  Ada pengaruh signifikan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Berdasarkan kerangka pemikiran di atas, maka penulis mengajukanhipotesis sebagai berikut : “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan.”

H. SISTEMATIKA PENULISAN
Dalam skripsi ini, pembahasan yang menulis sajikan terbagi mejadi dalam lima bab, yang secara singkat akan diuraikan sebagai berikut:
1.    Sampul Muka
2.    Halaman Pengesahan
3.    Halaman Pernyataan
4.    Halaman Abstrak ( Bahasa Indonesia )
5.    Halaman Abstrac ( Bahasa Indonesia )
6.    Kata Pengantar
7.    Daftar Isi
8.    Daftar tabel
9.    Daftar Gambar
10.     Daftar Lampiran
11.    Bagian Utama
Pendahuluan
a.    Latar Belakang Masalah
b.    Identifikasi Masalah
c.    Pembatasa Masalah
d.   Perumusan Masalah
e.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
f.     Kerangka Pemikiran
g.    Hipotesis
h.    Sistematika Penulisan
i.      Teori/Tinjauan Pustaka/Kerangka Pemikiran
Tinjauan Pustaka
Metodologi Penelitian
a.    Jenis Penelitian
b.    Model Penelitian
c.    Populasi dan Sampel
d.   Teknik Pengumpulan Data
e.    Pengolahan dan Analisis Data
f.     Operasional Variabel
Hasil dan Pembahasan
Daftar Pustaka


I. PENDEKATAN DATA DAN KEILMUAN
Dalam melakukan suatu penelitian kita perlu memaparkan tentang apa yang kita teliti hal tersebut dapat memudahkan dan menjelaskan lebih rinci tentang variable yang akan kita teliti.
1.      Pengertian Pengetahuan Perpajakan dan Wajib Pajak
Pengetahuan adalah proses belajar manusia mengenai kebenaran atau jalan Yang benar secara mudahnya mengetahui apa yang harus diketahui untuk dilakukan.
Pajak merupakan sumbangan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang.(Mardiasmo, 2011:1)
Pengetahuan Pajak adalah informasi pajak yang dapat digunakan wajib
Pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan, dan untuk menempuh arah atau strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajibannya dibidang perpajakan.
Pajak dipungut dari pihak-pihak yang disebut dengan Wajib  Pajak. Pengenaan pajak bumi dan bangunan berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1994(UU PBB).(Ilyas, 2012:299)
2.      Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman  (termasuk rawa-rawa, tambak perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan. (Mardiasmo, 2011:331)
Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan pada seseorang atau badan hukum yang memiliki, menguasai, memperoleh manfaat bangunan atau mempunyai hak manfaat atas permukaan bumi. (Sudirman, 2012:338)
3.      Objek Pajak
Menurut Buku Perpajakan (Ilyas, 2012:299), Pasal 1 dan Pasal 2 UU PBB menyebutkan objek dari PBB adalah bumi dan atau bangunan. Bumi meliputi permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
Permukaan Bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan termasuk :
a)    Jalan lingkungan dalam suatu komplek bangunan
b)   Jalan Tol
c)    Kolam Renang
d)   Pagar mewah, taman-taman mewah.
e)    Tempat olahraga
f)    Galangan kapal, dermaga.
g)   Tempat penampungan atau kilang minyak, air dan gas, pipa minyak.
h)   Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

4.      Bukan Objek Pajak
Menurut Buku Perpajakan (Ilyas, 2012:299), Pasal 3 UU PBB mengatur mengenai objek pajak yang tidak dikenakan PBB yaitu:
a)    Objek yang digunakan semata-mata untuk kepentingan dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memproleh keuntungan.
b)   Objek yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.
c)    Objek yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
d)   Objek yang dipergunakan oleh deplomatika, konsulat azas perlakuan timbal balik.
e)    Objek yang digunakan oleh badan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
5.      Subjek Pajak
Menurut Buku Perpajakan (Mardiasmo, 2011:336), Subjek pajak PBB adalah orang atau badan.
a)    Yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatau hak atasbumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian tanda pembayaran / pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
b)    Subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam no. 1 yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak.
c)    Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, direktur Jendral Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam no. 1 sebagai wajib pajak.
d)   Subjek pajak yang ditetapkan sebagaimanna dimaksud dalam no .3 dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jendral Pajak bahwa ia bukan wajib pajak terhadap objek pajak yang dimaksud.
e)    Bila keteranganyang diajukan oleh wajib pajak dalam no. 4 disetujui, maka Direktur Jendral Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana dalam no. 3 dalam jangaka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud.
f)    Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jendral Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya.
g)   Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana dalam no. 4 Direktur Jendral Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui.

6.      Nilai Jual Objek Pajak
Menurut Buku Perpajakan Edisi Revisi (Mardiasmo, 2011:332), Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jualbeli yang terjadi secara wajar, dan bilamana terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Yang dimaksud dengan:
a)    Perbandingan harga dengan suatu objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis, yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.
b)   Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan atau metode penentuan  nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh  biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengna penyusutan berdasasrkan kondisi fisik objek tersebut.
c)    Nilai jual penggantiadalah suatu pendekatan atau metode penentuan  nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Besarnya NJOP ditentukan berdasarkan klasifikasi :
a)    Objek Pajak Setor Pedesaan dan Perkotaan
b)   Objek Pajak Sektor Perkebunan
c)    Objek Pajak Sektor Kehutanan atas Hak Perusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Sah Lainnya selain Hak Pengusaaan Hutan Tanaman Industri.
d)   Objek Pajak Sektor Kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
e)    Objek Pajak Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
f)    Objek Pajak Sektor Pertambangan Energi Panas Bumi.
g)   Objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas selai Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C.
h)   Objek Pajak Sektor Pertambangan Non Migas Galian C.
i)     Objek Pajak Sektor Pertambangan yang dikelola berdasarkan Kontrak Karya atas Kontrak Kerjasama.
j)     Objek Pajak usaha bidang perikanan laut.
k)   Objek usaha bidang perikanan darat.
l)     Objek pajak yang bersifat khusus

7.      Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak(NJOPTKP)
Pasal 3 UU PBB menyebutkan NJOPTKP adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK. 04/2000 ditetapkan batas NJOPTKP maksimum sebesar Rp. 12.000.000 per wajib pajak dan ditetapkan secara ragional. (Ilyas, 2012:301)

8.      Dasar Pengenaan PBB
Menurut Buku Perpajakan (Ilyas, 2012:300), pasal 1 UU PBB menyebutkan dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat taransaksi jual beli maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai objek pajak terganti.
Terdapat 3 (pendekatan) penilaian untuk menentukan besarnya NJOP Yaitu :
a)    Pendekatan perbandingan harga atau Data Pasar yaitu menentukan suatu objek dengan membandingkan objek yang dinilai dengan objek lain sejenisyang telah diketahui nilai jenisnya.
b)   Pendekatan biaya yaitu menentukan nilai suatu objek dengan menghitung biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut. Biaya yang diperhitungkan adalah biaya bangunanb baru kemudian dikurangi dengan jumlah penyusutan.
c)    Pendekatan pendapatan yaitu menentukan nilai suatu objek dengan menghitung jumlah pendapat bersih dari objek tersebut dengan tingkat kepatuhan tertentu.
NJOP ditentukan oleh menteri keuangan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali daerah tertentu setiap tahun sesuai dengan perkembangan sosial dan ekonomi setempat. NJOP dikelompokan dalam klasifikasi bumi maupun bangunan.

9.      Dasar Perhitungan PBB
Menurut Buku Perpajakan (Ilyas, 2012:301), Dasar perhitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yaitu suatu persentase tertentu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).  Pasal 6 UU PBB Menyebutkan NJKP ditentukan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP.
PERATURAN Pemerintah No. 25 Tahun 2002 menetapkan NJKP sebagai berikut :
a)    Objek pajak dengan nilai jual sebesar Rp 1.000.000.000 atau lebih sebesar 40% dari NJOP
b)   Sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan sebesar 40% dari NJOP.
c)    Objek pajak lainnya sebesar 20% dari NJOP.

10.  Cara Menghitung Pajak
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengkalikan tarif pajak dengan NJKP.
Pajak Bumi dan Bangunan = Tarif Pajak x NJKP
0,5% x [Presentase NJKP x (NJOP-NJOPTKP)



Contoh :
Wajib Pajak A mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang NJOP-Nya Rp 20.000.000,00 dan NJOPKP untuk daerah tersebut Rp 12.000.000,00; maka besarnya pajak yang terutang adalah :
0,5% x 20% x (Rp 20.000.000,00 - Rp 12.000.000,00)= Rp 8.000,00
J.      TIM PENELITI
Penulis penyusun skripsi ini dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan untuk mencapai gelar sarjana (S1) pada program studi Akuntansi jurusan Perpajakan, Universitas Pamulang.
Penulis menyadari bahwa terselesainya Proposal ini tak lepas dari campur tangan berbagai pihak. Untuk itulah penulis ingin berterima kasih sebesar - besarnya dan memberikan penghargaan setinggi tingginya kepada pihak - pihak terkait. Diantaranya :
1.      Bapak Angga Hidayat, Ph.D ( Dosen Pengajar Metodologi Penelitian)
2.      Bapak Endang Ruhiyat ( Ketua Program Studi Akuntansi )
3.      Arif Rachmat Cahyadi ( Tim Peneliti )
4.      Nurasyifa ( Tim Peneliti )
5.      Rihma Puspaningrum ( Tim Peneliti )
6.      Siti Mahyuni ( Tim Peneliti )
7.      Winda Permata Sari ( Tim Peneliti )
8.      Wiandri ( Tim Peneliti )
9.      Yeni Rachmawati ( Tim Peneliti )
10.  Bapak Dede Juardi ( Staf Kecamatan Pamulang )

Cinta dan dukungan berupa moril merupakan materil dari kedua orang tua penulis terkasih. Terima kasih atas segala yang telah dilakukan demi penulis dan terima kasih atas setiap cinta yang terpancar serta Doa dan restu yang selalu mengiringi tiap langkah penulis.

K.      JADWAL KEGIATAN
Untuk mencapai gelar sarjana tidak semudah yang dilihat, butuh proses hingga mencapai puncaknya. Agar hasil sesuai harapan baiknya membuat jadwal kegiatan dalam tugas akhir skripsi, berikut jadwal kegiatannya.
Jadwal kegiatan penelitian
No.
Kegiatan
Mei
Juni
Juli
Agst
Sept
Okt
Nov
Des
1
2
3
1
2
3
2
4
1
3
4
1
2
3
4
2
3
2
3
4
1
2
1
Memilih Masalah






















2
Pengajuan Judul






















3
Konsultasi Judul






















4
Petapan Judul






















5
Pengambilan Data Penduduk






















6
Penyusunan Data Proposal






















7
Konsultasi Proposal






















8
Seminar Proposal






















9
Perbaikan Proposal






















10
Pelaksanaan Penelitian






















11
Pengumpulan data






















12
Pengolahan dan Analisis Data






















13
Penyusaun Skripsi






















14
Konsultasi Skripsi






















15
Seminar Skripsi






















16
Perbaikan Penyerahan Akhir























L.  ANGGARAN

Salah satu syarat untuk mendapat gelar sarjana ialah , penyusunan tugas akhir atau Skripsi. Untuk menyusun skripsi tersebut, banyak hal yang keluarkan demi sebuah hasil yang maksimal. Dan berikut ini data anggaran selama kegiatan penelitian :

Tabel Anggaran Penelitian
I.  BAHAN HABIS PAKAI
Material
Justifikasi Pemakaian
Kuantitas
Harga Satuan (Rp)
Per Tahun 2016 – (Rp)
Pensil
Untuk Menyusun Laporan
4 pcs
2.500
10.000
Pulpen
Untuk Menyusun Laporan
4 pcs
2.500
10.000
Penghapus
Untuk Menyusun Laporan
2 pcs
3.000
6.000
Tip-x
Untuk Menyusun Laporan
2pcs
5.000
10.000
Kertas A4
Untuk Menyusun Laporan
3 pcs
50.000
150.000
Tinta Printer


Untuk Menyusun Laporan

1 pcs
250.000
250.000
II. TRANSPORT

Perjalanan ke objek
 Instansi
Pengambilan Sampling Data Teknis
1
20.000
20.000
Perjalanan ke objek
 Instansi
Pengambilan Sampling Data Teknis

1
20.000

20.000

Perjalanan ke objek
 Instansi
Survei
1
20.000
20.000
Perjalanan ke objek
 Instansi

Pengujian Hasil
1
20.000
20.000
Perjalanan ke objek
 Instansi
Pengambilan Data Hasil Pengujian
1
20.000
20.000
III. BIAYA LAIN LAIN

Seminar
Untuk Menyusun Laporan
5
50.000
250.000
Flashdik 2GB
Untuk Menyusun Laporan
1
60.000
60.000
Sewa Mesin Printer
Untuk Menyusun Laporan
5
85.000
425.000
Fotokopi



Untuk Menyusun Laporan
650 Lembar
100
650.000
Dosen Pembimbing
Untuk Menyusun Laporan

1
1.500.000
1.500.000
Jilid Hardcover
Untuk Menyusun Laporan
1
80.000
80.000
Sewa Pakaian Wisuda
Untuk Menyusun Laporan
1
200.000
200.000
Wisuda
Untuk Menyusun Laporan
1
3.000.000
3.000.000
TOTAL
6.165.000

M.   PEDOMAN PELIPUTAN DATA
Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data primer. Data primer adalah data langsung yang dikumpulkan oleh peneliti (atau petugas – petugasnya) dari sumber pertamanya. (Suryabrata, 2003:39)
Metode yang mendukung dalam pengumpulan data guna melengkapi penelitian ini digunakan serangkaian kegiatan sebagai berikut:
1.      Observasi
Pengumpulan data yang dilakukan dengan mengadakan pengamatan dan mencatat secara langsung terhadap objek penelitian.
2.      Wawancara
Yaitu suatu pengumpulan data dan melalu tanya jawab dengan pihak-pihak tertentu yang berhubungan dengan penelitian.
3.      Kuisioner
Dalam penelitian ini penulis mengajukan pernyataan secara tertulis dan lisan.
4.      Keperpustakaan
Untuk memperoleh konsep yang akurat, sehingga dapat memecahkan masalah penulisan mengadakan penelitian keperpustaaan dengan membaca dan mengumpulkan buku-buku, artikel, jurna-jurnal, surat kabar, majalah serta bacaan lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.

N.    METODOLOGI PENELITIAN
a.      Ruang Lingkup Penelitian
Peneltian ini bertujuan menganalisa hubungan antara variabel independen (X) yaitu Pengaruh pengetahuan perpajakan, variabel dependen (Y) yaitu kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan. Tempat penelitian ini dilakukan di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan
b.      Pendekatan penelitian
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan cara melakukan observasi langsung. Melakukan wawancara dan mengumpulkan data berupa dokumen yang berhubungan dengan pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
c.       Pemilihan informan kunci
Yang dimaksud informan kunci disini adalah orang dalam pada latar penelitian artinya orang yang akan memberikan informasi tentang kondisi dan situasi latar penelitian. pemilihan informan kunci ini karena informan ini dinilai mempunyai banyak pengalaman tentang latar penelitian. Informandimanfaatkan untuk berbicara, bertukar pikiran, atau membandingkan suatu kejadian yang ditemukan dari subjek lainnya. adapun yang menjadi informan kunci dari penelitian ini adalah Bapak Dede Juardi selaku staf kecamatan Pamulang.
d.      Jenis data
Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan berupa hasil wawancara serta observasi langsung dengan kepala bagian gudang. Sedangkan data sekunder yang di gunakan dalam penelitian ini adalah literatur yang berhubungan dengan pengujian, dan history di Kecamatan.
e.       Teknik Pengumpulan Data
Didalam melakukan ada beberapa teknik yang dilakukan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan penelitian yang kita lakukan. Menurut Buku Statistik (Supranto, 2000:23) teknik pengumpulan data terdiri dari:
a.       Daftar pertanyaan (queistionaire)
b.      Wawancara
c.       Observasi atau pengamatan langsung
d.      Melalui pos, telepon atau alat komunikasi lainnya.
Adapun prosedur yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah prosedur wawancara, dan observasi dimana peneliti melakukan pengamatan langsung dilapangan terhadap pokok permasalahan yang dihadapi.

f.       Teknik analisis
Menurut buku Prosedur Penelitian (Arikunto, 1997:240) setelah data tekumpul dari hasil pengumpulan data, perlu segera digarap oleh staf peneliti, khususnya yang bertugas mengolah data di dalam buku-buku lain disebut pengolahan data. Ada yang menyebut data preparation, ada pula data analysis.
Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data kualitatif dan memperhatikan pengaruh pengetahuan perpajakan masyarakat, kemudian mendokumentasikan informasi, untuk kemudian dianalisa dan dibuat kesimpulan.

O.    DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. (1997). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta
Ilyas, Wirawan. (2012). Perpajakan. Jakarta: Mitra Wacana Media
Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi revisi. Yogyakarta: C.V Andi Offset
Sudirman, Rismawati. (2012). Perpajakan. Malang: Empat Dua
Supranto. (2000). Statistik. Jakarta: Erlangga
Suryabrata, Sumadi. (2003). Metodolodi Penelitian. Yogyakarta: Rajawali
Pers


Tidak ada komentar:

Posting Komentar