PENGARUH PENGETAHUAN
PERPAJAKANTERHADAP
KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
(Kecamatan Pamulang,
Tangerang Selatan)
Untuk
memenuhi tugas metodologi penelitian
Nama
Dosen Pengampu : Angga Hidayat
Di
susun oleh :
1.
Arif Rachmat Cahyadi ( 201312122142 )
2.Nurasyifa
( 2013122083 )
3.Rihma
Puspaningrum ( 2013121581 )
4.Siti
Mahyuni ( 2013121249 )
5.Winda
Permata Sari ( 2013121414)
6.Wiandri
( 2013121258 )
7.Yeni
Rachmawati ( 2013121789 )
PROGRAM
STUDI EKONOMI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG PENELITIAN
Pajak merupakan salah satu sumber
penerimaan negara yang sangat penting, artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan
pembangunan agar pengalaman Pancasila yang bertujuan untuk meninggalkan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, dan oleh karena itu perlu dikelola
dengan meningkatkan peran serta masyarakat sesuai dengan kemampuannya. (Sudirman, 2012:337)
Masalah kepatuhan wajib pajak
merupakan masalah penting di seluruh dunia baik negara maju maupun di negara
berkembang. Karena jika wajib pajak tidak patuh maka akan menimbulkan keinginan
untuk melakukan tindakan penghindaran, pengelakan, penyelundupan dan pelalaian
pajak. Yang pada akhirnya tindakan tersebut akan menyebabkan penerimaan pajak
negara akan berkurang. Maka dari itu, peran serta masyarakat wajib pajak dalam
memenuhi kewajiban pembayaran pajak berdasarkan ketentuan perpajakan sangat
diharapkan.
Kota Tangerang Selatan adalah salah satu
kota di Provinsi Banten, Indonesia. Kota Tangerang Selatan adalah kota yang
berkembang dengan pesat dalam hal pembangunanbangunan seperti halnya rumah, hotel, apartemen, kampus, sekolah dan mall. Pembangunan yang terjadi di kota
Tangerang Selatan memberikan dampak dalam penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan
untuk daerahnya.
Sampai sekarang kesadaran masyarakat di kecamatan
Pamulang dalam membayar pajak bumi dan bangunan masih belum mencapai tingkat
sebagaimana yang diharapkan. Umumnya masyarakat masih kurang percaya terhadap
keberadaan pajak karena masih merasa pembayarannya sering mengalami kesulitan,
ketidak mengertian masyarakat bagaimana
cara menghitung dan melaporkannya. Namun masih ada upaya yang dapat
dilakukan sehingga masyarakat sadar sepenuhnya untuk membayar pajak dan ini
bukan sesuatu yang mustahil terjadi. Ketika masyarakat memiliki kesadaran maka
membayar pajak akan dilakukan secara sukarela bukan keterpaksaan.
Berdasarkan latar belakang masalah yang
telah diuraikan, maka penulis tertarik untuk mengambil
judul, “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap kepatuhan
Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Kecamatan Pamulang”.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
1.
Kurangnya kepercayaan
masyarakat terhadap keberadaan Pajak Bumi dan Bangunan
2.
Rendahnya kepatuhan
masyarakat terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
3.
Ketidak mengertian
masyarakat bagaimana cara mengitung dan melaporkan Pajak Bumi dan Bangunan
C. PEMBATASAN
MASALAH
Mengingat begitu luasnya ruang
lingkup yang terjadi dalam penelitian ini, maka penulis membatasi masalah hanya
pada “Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap kepatuhan
Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Kecamatan Pamulang”
1.
Yang dimaksud
pengetahuan perpajakan adalah seberapa jauh pengetahuan masyarakat terhadap
pajak , khususnya pajak bumi dan bangunan.
2.
Yang dimaksud dengan
kepatuhan wajib pajak adalah ketepatan waktu masyarakat dalam membayar pajak
bumi dan bangunan setiap tahunnya.
3. Yang dimaksud dengan pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan pada seseorang atau badan hukum yang memiliki, menguasai, memperoleh manfaat bangunan atau mempunyai hak manfaat atas permukaan bumi.
3. Yang dimaksud dengan pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan pada seseorang atau badan hukum yang memiliki, menguasai, memperoleh manfaat bangunan atau mempunyai hak manfaat atas permukaan bumi.
D.
PERUMUSAN MASALAH
1. Apakah pengetahuan
perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib
pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan di kecamatan pamulang?
E.TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
1. TUJUAN PENELITIAN
Untuk mengetahui pengaruh pengetahuan
perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan
bangunan
2. MANFAAT PENELITIAN
a).
Manfaat Praktis
Manfaat yang dapat diambil dari
penulisan ini adalah antara lain untuk memberikan pengetahuan yang lebih
mendalam kepada masyarakat mengenai sistem penagihan utang pajak bumi dan
bangunan yang ada di Indonesia sehingga diharapkan agar masyarakat dapat
membayar pajak tepat pada waktunya demi menunjang pembangunan negara di
Indonesia.
b). Manfaat Teoritas
1.
Bagi pemerintah daerah Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, penelitian
ini diharapkan dapat menjadi bahan informasi tambahan dalam mengambil kebijakan
menyangkut keuangan daerah serta kinerja ekonomi dalam rangka meningkatkan
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Bagi Universitas, Hasil
penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan bagi mereka yang
memiliki obyek penelitian yang sama serta sebagai bahan bacaan mahasiswa agar
menambah wawasan mengenai pajak bumi dan bangunan.
3. Bagi
Penulis, Penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan yang mendalam
bagi penulis mengenai pengaruh tingkat kesadaran masyarakat terhadap pembayaran
pajak bumi dan bangunan yang diterima selama kuliah.
F. KERANGKA PEMIKIRAN
Pengaruh pengetahuan perpajakan
terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan memang
masih sangat rendah di setiap daerahnya, dan ini menghambat untuk pembangunan
daerah tersebut. Pengetahuan masyarakat yang belum menyeluruh mengenai pajak
bumi dan bangunan menyebabkan menurunnya penerimaan pajak negara. Untuk
memudahkan kerangka penelitian maka penulis menggambarkan kerangka pemikiran
sebagai berikut :
Tingkat
Pengetahuan Perpajakan
|
Kepatuhan Wajib Pajak
Terhadap Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
|
Berdasarkan penjelasan gambar di atas
mengenai pengaruh Tingkat pengetahuan pembayaran pajak bumi dan bangunan,
sehingga diharapkan akan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam
membayar pajak bumi dan bangunan. Melalui kesadaran diharapkan dapat mendorong
individu ke arah yang positif yang mampu menghasilkan pola pikir yang positif.
G. HIPOTESIS
Hipotesis penelitian
adalah jawaban sementara terhadap masalah penelitian, yang sebenarnya masih
harus diuji secara empiris dan merupakan jawaban terhadap masalah penelitian
yang secara teoritis dianggap paling mungkin dan paling tinggi tingkat
kebenarannya. (Suryabrata, 2010:21)
Hipotesis yang dilakukan
merupakan jawaban sementara terhadap permasalahan yang diteliti kebenarannya
masih perlu di uji. Dalam merumuskannya perlu hubungan antara dua variabel
secara jelas, logis, dan ringkas serta dapat diuji
berdasarkan ilmu yang terkait.
Adapun uji
hipotesisnya sebagai berikut :
HO:
Tidak ada pengaruh signifikan tingkat kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan
pembayaran pajak bumi dan bangunan
H1: Ada pengaruh signifikan kesadaran wajib pajak
terhadap kepatuhan pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Berdasarkan kerangka pemikiran di
atas, maka penulis mengajukanhipotesis sebagai berikut : “Pengaruh Pengetahuan
Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan
Bangunan.”
H. SISTEMATIKA
PENULISAN
Dalam skripsi ini, pembahasan yang
menulis sajikan terbagi mejadi dalam lima bab, yang secara singkat akan
diuraikan sebagai berikut:
1. Sampul
Muka
2. Halaman
Pengesahan
3. Halaman
Pernyataan
4. Halaman
Abstrak ( Bahasa Indonesia )
5. Halaman
Abstrac ( Bahasa Indonesia )
6. Kata
Pengantar
7. Daftar
Isi
8. Daftar
tabel
9. Daftar
Gambar
10. Daftar
Lampiran
11. Bagian
Utama
Pendahuluan
a. Latar
Belakang Masalah
b. Identifikasi
Masalah
c. Pembatasa
Masalah
d. Perumusan
Masalah
e. Tujuan
dan Manfaat Penelitian
f. Kerangka
Pemikiran
g. Hipotesis
h. Sistematika
Penulisan
i. Teori/Tinjauan
Pustaka/Kerangka Pemikiran
Tinjauan
Pustaka
Metodologi
Penelitian
a. Jenis
Penelitian
b. Model
Penelitian
c. Populasi
dan Sampel
d. Teknik
Pengumpulan Data
e. Pengolahan
dan Analisis Data
f. Operasional
Variabel
Hasil
dan Pembahasan
Daftar
Pustaka
I. PENDEKATAN DATA DAN
KEILMUAN
Dalam melakukan suatu
penelitian kita perlu memaparkan
tentang apa yang kita teliti hal tersebut
dapat memudahkan dan
menjelaskan lebih rinci tentang
variable yang akan kita
teliti.
1. Pengertian Pengetahuan
Perpajakan dan
Wajib Pajak
Pengetahuan
adalah proses belajar manusia mengenai kebenaran atau jalan Yang benar
secara mudahnya mengetahui
apa yang harus diketahui untuk dilakukan.
Pajak
merupakan sumbangan yang diberikan oleh rakyat kepada
pemerintah yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang.(Mardiasmo, 2011:1)
Pengetahuan
Pajak adalah informasi
pajak yang dapat digunakan wajib
Pajak
sebagai dasar untuk bertindak,
mengambil keputusan,
dan
untuk menempuh arah
atau strategi tertentu
sehubungan dengan pelaksanaan hak
dan kewajibannya dibidang
perpajakan.
Pajak
dipungut dari pihak-pihak yang disebut dengan Wajib Pajak.
Pengenaan pajak bumi dan bangunan berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang
No.12 Tahun 1994(UU PBB).(Ilyas, 2012:299)
2.
Pengertian
Pajak Bumi
dan Bangunan
Bumi adalah permukaan bumi dan
tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan
pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak
perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi
teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan.
(Mardiasmo, 2011:331)
Pajak bumi dan bangunan adalah
pajak yang dikenakan pada seseorang atau badan hukum yang memiliki, menguasai,
memperoleh manfaat bangunan atau mempunyai hak manfaat atas permukaan bumi.
(Sudirman, 2012:338)
3.
Objek
Pajak
Menurut Buku Perpajakan (Ilyas,
2012:299), Pasal 1 dan Pasal 2 UU PBB menyebutkan objek dari PBB adalah bumi
dan atau bangunan. Bumi meliputi permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada
dibawahnya.
Permukaan Bumi meliputi tanah dan
perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Bangunan adalah kontruksi
teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan
termasuk :
a) Jalan
lingkungan dalam suatu komplek bangunan
b) Jalan
Tol
c) Kolam
Renang
d) Pagar
mewah, taman-taman mewah.
e) Tempat
olahraga
f) Galangan
kapal, dermaga.
g) Tempat
penampungan atau kilang minyak, air dan gas, pipa minyak.
h) Fasilitas
lain yang memberikan manfaat.
4.
Bukan
Objek Pajak
Menurut Buku Perpajakan (Ilyas,
2012:299), Pasal 3 UU PBB mengatur mengenai objek pajak yang tidak dikenakan
PBB yaitu:
a) Objek
yang digunakan semata-mata untuk kepentingan dibidang ibadah, sosial,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk
memproleh keuntungan.
b) Objek
yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan
itu.
c) Objek
yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional,
tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, tanah negara yang belum dibebani
suatu hak.
d) Objek
yang dipergunakan oleh deplomatika, konsulat azas perlakuan timbal balik.
e) Objek
yang digunakan oleh badan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan
oleh menteri keuangan.
5.
Subjek
Pajak
Menurut Buku Perpajakan (Mardiasmo,
2011:336), Subjek pajak PBB adalah orang atau badan.
a) Yang
menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatau
hak atasbumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki,
menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dengan demikian tanda
pembayaran / pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
b) Subjek
pajak sebagaimana dimaksud dalam no. 1 yang dikenakan kewajiban membayar pajak
menjadi wajib pajak.
c) Dalam
hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, direktur
Jendral Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam no. 1
sebagai wajib pajak.
d) Subjek
pajak yang ditetapkan sebagaimanna dimaksud dalam no .3 dapat memberikan
keterangan secara tertulis kepada Direktur Jendral Pajak bahwa ia bukan wajib
pajak terhadap objek pajak yang dimaksud.
e) Bila
keteranganyang diajukan oleh wajib pajak dalam no. 4 disetujui, maka Direktur
Jendral Pajak membatalkan penetapan sebagai wajib pajak sebagaimana dalam no. 3
dalam jangaka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud.
f) Bila
keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Direktur Jendral Pajak
mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya.
g) Apabila
setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan
sebagaimana dalam no. 4 Direktur Jendral Pajak tidak memberikan keputusan, maka
keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui.
6.
Nilai
Jual Objek
Pajak
Menurut Buku Perpajakan Edisi Revisi
(Mardiasmo, 2011:332), Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari transaksi jualbeli yang terjadi secara wajar, dan bilamana
terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru,
atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti.
Yang
dimaksud dengan:
a) Perbandingan
harga dengan suatu objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan atau metode
penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan
objek pajak lain yang sejenis, yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan
telah diketahui harga jualnya.
b) Nilai
perolehan baru, adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung
seluruh biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengna
penyusutan berdasasrkan kondisi fisik objek tersebut.
c) Nilai
jual penggantiadalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan
pada hasil produksi objek pajak tersebut.
Besarnya
NJOP ditentukan berdasarkan klasifikasi :
a) Objek
Pajak Setor Pedesaan dan Perkotaan
b) Objek
Pajak Sektor Perkebunan
c) Objek
Pajak Sektor Kehutanan atas Hak Perusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hasil Hutan,
Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Sah Lainnya selain Hak Pengusaaan Hutan
Tanaman Industri.
d) Objek
Pajak Sektor Kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
e) Objek
Pajak Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
f) Objek
Pajak Sektor Pertambangan Energi Panas Bumi.
g) Objek
Pajak Sektor Pertambangan Non Migas selai Pertambangan Energi Panas Bumi dan
Galian C.
h) Objek
Pajak Sektor Pertambangan Non Migas Galian C.
i) Objek
Pajak Sektor Pertambangan yang dikelola berdasarkan Kontrak Karya atas Kontrak Kerjasama.
j) Objek
Pajak usaha bidang perikanan laut.
k) Objek
usaha bidang perikanan darat.
l) Objek
pajak yang bersifat khusus
7. Nilai Jual
Objek Pajak
Tidak Kena
Pajak(NJOPTKP)
Pasal 3 UU PBB menyebutkan NJOPTKP
adalah batas nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan pajak. Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 201/KMK. 04/2000 ditetapkan batas NJOPTKP
maksimum sebesar Rp. 12.000.000 per wajib pajak dan ditetapkan secara ragional.
(Ilyas, 2012:301)
8.
Dasar
Pengenaan
PBB
Menurut Buku Perpajakan (Ilyas,
2012:300), pasal 1 UU PBB menyebutkan dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP) yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual
beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat taransaksi jual beli
maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis,
atau nilai perolehan baru, atau nilai objek pajak terganti.
Terdapat
3 (pendekatan) penilaian untuk menentukan besarnya NJOP Yaitu :
a) Pendekatan
perbandingan harga atau Data Pasar yaitu menentukan suatu objek dengan
membandingkan objek yang dinilai dengan objek lain sejenisyang telah diketahui
nilai jenisnya.
b) Pendekatan
biaya yaitu menentukan nilai suatu objek dengan menghitung biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut. Biaya yang diperhitungkan adalah
biaya bangunanb baru kemudian dikurangi
dengan jumlah penyusutan.
c) Pendekatan
pendapatan yaitu menentukan
nilai suatu objek dengan menghitung jumlah pendapat bersih dari objek tersebut
dengan tingkat kepatuhan tertentu.
NJOP ditentukan oleh
menteri keuangan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali daerah tertentu setiap tahun
sesuai dengan perkembangan sosial dan ekonomi setempat. NJOP dikelompokan dalam
klasifikasi bumi maupun bangunan.
9. Dasar Perhitungan PBB
Menurut Buku Perpajakan (Ilyas,
2012:301), Dasar perhitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yaitu
suatu persentase tertentu dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pasal 6 UU PBB Menyebutkan NJKP ditentukan
paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP.
PERATURAN
Pemerintah No. 25 Tahun 2002 menetapkan NJKP sebagai berikut :
a) Objek
pajak dengan nilai jual sebesar Rp 1.000.000.000 atau lebih sebesar 40% dari
NJOP
b) Sektor
perkebunan, perhutanan dan pertambangan sebesar 40% dari NJOP.
c) Objek
pajak lainnya sebesar 20% dari NJOP.
10.
Cara Menghitung
Pajak
Besarnya pajak terutang dihitung dengan
cara mengkalikan tarif pajak dengan NJKP.
Pajak
Bumi dan Bangunan = Tarif Pajak x NJKP
0,5% x [Presentase NJKP
x (NJOP-NJOPTKP)
Contoh
:
Wajib
Pajak A mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang NJOP-Nya Rp 20.000.000,00
dan NJOPKP untuk daerah tersebut Rp 12.000.000,00; maka besarnya pajak yang
terutang adalah :
0,5%
x 20% x (Rp 20.000.000,00 - Rp 12.000.000,00)= Rp 8.000,00
J.
TIM
PENELITI
Penulis
penyusun skripsi ini dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan untuk
mencapai gelar sarjana (S1) pada program studi Akuntansi jurusan Perpajakan,
Universitas Pamulang.
Penulis
menyadari bahwa terselesainya Proposal ini tak lepas dari campur tangan
berbagai pihak. Untuk itulah penulis ingin berterima kasih sebesar - besarnya
dan memberikan penghargaan setinggi tingginya kepada pihak - pihak terkait.
Diantaranya :
1. Bapak
Angga Hidayat, Ph.D ( Dosen Pengajar Metodologi Penelitian)
2. Bapak
Endang Ruhiyat ( Ketua Program Studi Akuntansi )
3. Arif
Rachmat Cahyadi ( Tim Peneliti )
4. Nurasyifa
( Tim Peneliti )
5. Rihma
Puspaningrum ( Tim Peneliti )
6. Siti
Mahyuni ( Tim Peneliti )
7. Winda
Permata Sari ( Tim Peneliti )
8. Wiandri
( Tim Peneliti )
9. Yeni
Rachmawati ( Tim Peneliti )
10. Bapak
Dede Juardi ( Staf Kecamatan Pamulang )
Cinta
dan dukungan berupa moril merupakan materil dari kedua orang tua penulis
terkasih. Terima kasih atas segala yang telah dilakukan demi penulis dan terima
kasih atas setiap cinta yang terpancar serta Doa dan restu yang selalu
mengiringi tiap langkah penulis.
K.
JADWAL
KEGIATAN
Untuk
mencapai gelar sarjana tidak semudah yang dilihat, butuh proses hingga mencapai
puncaknya. Agar hasil sesuai harapan baiknya membuat jadwal kegiatan dalam
tugas akhir skripsi, berikut jadwal kegiatannya.
Jadwal kegiatan penelitian
No.
|
Kegiatan
|
Mei
|
Juni
|
Juli
|
Agst
|
Sept
|
Okt
|
Nov
|
Des
|
|||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
1
|
2
|
3
|
2
|
4
|
1
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
2
|
3
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
|||
1
|
Memilih Masalah
|
|||||||||||||||||||||||
2
|
Pengajuan Judul
|
|||||||||||||||||||||||
3
|
Konsultasi Judul
|
|||||||||||||||||||||||
4
|
Petapan Judul
|
|||||||||||||||||||||||
5
|
Pengambilan Data Penduduk
|
|||||||||||||||||||||||
6
|
Penyusunan Data Proposal
|
|||||||||||||||||||||||
7
|
Konsultasi Proposal
|
|||||||||||||||||||||||
8
|
Seminar Proposal
|
|||||||||||||||||||||||
9
|
Perbaikan Proposal
|
|||||||||||||||||||||||
10
|
Pelaksanaan Penelitian
|
|||||||||||||||||||||||
11
|
Pengumpulan data
|
|||||||||||||||||||||||
12
|
Pengolahan dan Analisis Data
|
|||||||||||||||||||||||
13
|
Penyusaun Skripsi
|
|||||||||||||||||||||||
14
|
Konsultasi Skripsi
|
|||||||||||||||||||||||
15
|
Seminar Skripsi
|
|||||||||||||||||||||||
16
|
Perbaikan Penyerahan Akhir
|
|||||||||||||||||||||||
L.
ANGGARAN
Salah
satu syarat untuk mendapat gelar sarjana ialah , penyusunan tugas akhir atau
Skripsi. Untuk menyusun skripsi tersebut, banyak hal yang keluarkan demi sebuah
hasil yang maksimal. Dan berikut ini data anggaran selama kegiatan penelitian :
Tabel Anggaran
Penelitian
I. BAHAN HABIS PAKAI
|
||||
Material
|
Justifikasi
Pemakaian
|
Kuantitas
|
Harga
Satuan (Rp)
|
Per
Tahun 2016 – (Rp)
|
Pensil
|
Untuk Menyusun
Laporan
|
4 pcs
|
2.500
|
10.000
|
Pulpen
|
Untuk Menyusun
Laporan
|
4 pcs
|
2.500
|
10.000
|
Penghapus
|
Untuk Menyusun
Laporan
|
2 pcs
|
3.000
|
6.000
|
Tip-x
|
Untuk Menyusun
Laporan
|
2pcs
|
5.000
|
10.000
|
Kertas A4
|
Untuk Menyusun
Laporan
|
3 pcs
|
50.000
|
150.000
|
Tinta Printer
|
Untuk Menyusun
Laporan
|
1 pcs
|
250.000
|
250.000
|
II. TRANSPORT
|
||||
Perjalanan ke objek
Instansi
|
Pengambilan Sampling
Data Teknis
|
1
|
20.000
|
20.000
|
Perjalanan ke objek
Instansi
|
Pengambilan Sampling
Data Teknis
|
1
|
20.000
|
20.000
|
Perjalanan ke objek
Instansi
|
Survei
|
1
|
20.000
|
20.000
|
Perjalanan ke objek
Instansi
|
Pengujian Hasil
|
1
|
20.000
|
20.000
|
Perjalanan ke objek
Instansi
|
Pengambilan Data
Hasil Pengujian
|
1
|
20.000
|
20.000
|
III. BIAYA
LAIN LAIN
|
||||
Seminar
|
Untuk Menyusun
Laporan
|
5
|
50.000
|
250.000
|
Flashdik 2GB
|
Untuk Menyusun
Laporan
|
1
|
60.000
|
60.000
|
Sewa Mesin Printer
|
Untuk Menyusun
Laporan
|
5
|
85.000
|
425.000
|
Fotokopi
|
Untuk Menyusun
Laporan
|
650 Lembar
|
100
|
650.000
|
Dosen Pembimbing
|
Untuk Menyusun
Laporan
|
1
|
1.500.000
|
1.500.000
|
Jilid Hardcover
|
Untuk Menyusun
Laporan
|
1
|
80.000
|
80.000
|
Sewa Pakaian Wisuda
|
Untuk Menyusun
Laporan
|
1
|
200.000
|
200.000
|
Wisuda
|
Untuk Menyusun
Laporan
|
1
|
3.000.000
|
3.000.000
|
TOTAL
|
6.165.000
|
M.
PEDOMAN
PELIPUTAN DATA
Sumber data yang dipakai dalam
penelitian ini adalah data primer. Data primer adalah data langsung yang
dikumpulkan oleh peneliti (atau petugas – petugasnya) dari sumber pertamanya.
(Suryabrata, 2003:39)
Metode yang mendukung dalam pengumpulan
data guna melengkapi penelitian ini digunakan serangkaian kegiatan sebagai
berikut:
1. Observasi
Pengumpulan
data yang dilakukan dengan mengadakan pengamatan dan mencatat secara langsung
terhadap objek penelitian.
2. Wawancara
Yaitu
suatu pengumpulan data dan melalu tanya jawab dengan pihak-pihak tertentu yang
berhubungan dengan penelitian.
3. Kuisioner
Dalam
penelitian ini penulis mengajukan pernyataan secara tertulis dan lisan.
4. Keperpustakaan
Untuk
memperoleh konsep yang akurat, sehingga dapat memecahkan masalah penulisan
mengadakan penelitian keperpustaaan dengan membaca dan mengumpulkan buku-buku,
artikel, jurna-jurnal, surat kabar, majalah serta bacaan lainnya yang
berhubungan dengan masalah yang diteliti.
N.
METODOLOGI
PENELITIAN
a.
Ruang
Lingkup Penelitian
Peneltian ini bertujuan menganalisa
hubungan antara variabel independen (X) yaitu Pengaruh pengetahuan perpajakan,
variabel dependen (Y) yaitu kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan
bangunan. Tempat penelitian ini dilakukan di Kecamatan Pamulang, Tangerang
Selatan
b.
Pendekatan
penelitian
Pendekatan penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan cara melakukan
observasi langsung. Melakukan wawancara dan mengumpulkan data berupa dokumen
yang berhubungan dengan pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan
wajib pajak dalam membayar pajak bumi dan bangunan.
c.
Pemilihan
informan kunci
Yang
dimaksud informan kunci disini adalah orang dalam pada latar penelitian artinya
orang yang akan memberikan informasi tentang kondisi dan situasi latar
penelitian. pemilihan informan kunci ini karena informan ini dinilai mempunyai
banyak pengalaman tentang latar penelitian. Informandimanfaatkan untuk
berbicara, bertukar pikiran, atau membandingkan suatu kejadian yang ditemukan
dari subjek lainnya. adapun yang menjadi informan kunci dari penelitian ini
adalah Bapak Dede Juardi selaku staf kecamatan Pamulang.
d.
Jenis
data
Dalam
penelitian ini penulis akan menggunakan data primer dan data sekunder. Data
primer yang digunakan berupa hasil wawancara serta observasi langsung dengan
kepala bagian gudang. Sedangkan data sekunder yang di gunakan dalam penelitian
ini adalah literatur yang berhubungan dengan pengujian, dan history di
Kecamatan.
e.
Teknik
Pengumpulan Data
Didalam
melakukan ada beberapa teknik yang dilakukan untuk mengumpulkan data yang
berkaitan dengan penelitian yang kita lakukan. Menurut Buku Statistik
(Supranto, 2000:23) teknik pengumpulan data terdiri dari:
a. Daftar
pertanyaan (queistionaire)
b. Wawancara
c. Observasi
atau pengamatan langsung
d. Melalui
pos, telepon atau alat komunikasi lainnya.
Adapun prosedur yang akan digunakan
dalam penelitian ini adalah prosedur wawancara, dan observasi dimana peneliti
melakukan pengamatan langsung dilapangan terhadap pokok permasalahan yang
dihadapi.
f.
Teknik
analisis
Menurut
buku Prosedur Penelitian (Arikunto, 1997:240) setelah data tekumpul dari hasil
pengumpulan data, perlu segera digarap oleh staf peneliti, khususnya yang
bertugas mengolah data di dalam buku-buku lain disebut pengolahan data. Ada
yang menyebut data preparation, ada
pula data analysis.
Teknik
analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data
kualitatif dan memperhatikan pengaruh pengetahuan perpajakan masyarakat,
kemudian mendokumentasikan informasi, untuk kemudian dianalisa dan dibuat
kesimpulan.
O.
DAFTAR
PUSTAKA
Arikunto,
Suharsimi. (1997). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta
Ilyas,
Wirawan. (2012). Perpajakan. Jakarta: Mitra Wacana Media
Mardiasmo.
(2011).
Perpajakan Edisi revisi. Yogyakarta: C.V Andi
Offset
Sudirman,
Rismawati. (2012). Perpajakan. Malang: Empat Dua
Supranto.
(2000). Statistik. Jakarta: Erlangga
Suryabrata,
Sumadi. (2003). Metodolodi Penelitian. Yogyakarta: Rajawali
Pers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar