ANALISIS PENERAPAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM PAJAK
MASUKAN LEBIH BAYAR
(Studi Kasus pada PT.
X)
Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Metodologi Penelitian
Dosen Pengampu : Angga Hidayat
NIDN : 0426108802
Disusun
oleh :
1. Andri Setyawan 2013121049
2. Bangkit Kurniawan 2013122124
3. Dahlia Komalasari 2013122475
4. Intan Andreana Sari 2013120946
5. Novi Taningrum 2013121991
6. Rara Ayu Angguntyas 2013120807
7. Sulis Setyaningsih 2013120784
PROGRAM
STUDI EKONOMI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
PAMULANG
2016
A. LATAR
BELAKANG PENELITIAN
Sekarang ini di dunia sedang giat-giatnya melaksanakan
pembangunan menuju kemakmuran. Begitu juga halnya dengan Indonesia, pembangunan
di Indonesia dilaksanakan disegala bidang. Salah satu usaha untuk mewujudkan
pembangunan yaitu dengan menggali sumber daya yang berasal dari dalam negeri
berupa pajak.
Sebagaimana kita ketahui peranan pajak di Indonesia semakin
penting dan semakin berkembang dari tahun ke tahun dalam menyumbang penerimaan
negara untuk membiayai pelaksanaan pembangunan nasional. Seiring dengan
perkembangan perekonomian Indonesia diikuti dengan kebijakan-kebijakan pajak.
Salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan
pemasukan dari dalam negeri adalah dengan Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai
ketentuan sistem perpajakan yang ada, sistem pemungutan pajak yang dianut di
Indonesia ada 2 yaitu self assestment
system dan witholding system.
Menurut Wahono (2012 : 11) self
assestment system yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang
kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Sedangkan, witholding system yaitu
sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan firkus
juga bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang oleh wajib pajak.
Sistem pemungutan pajak yang bersifat self assessment
berpengaruh pada sistem PPN yang dianut di Indonesia yaitu metode pengkreditan
atau pembayaran. Jadi Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar atau yang
lebih bayar dihitung sendiri dengan menggunakan mekanisme pengkreditan pajak
masukan terhadap pajak keluaran.
Berdasarkan pertimbangan dan uraian diatas, maka penulis
mengambil judul penelitian dengan judul “ANALISIS
PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PAJAK MASUKAN LEBIH BAYAR (Studi Kasus
pada PT. X)”.
B. Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian diatas maka masalah
yang di identifikasikan untuk diteliti adalah sebagai berikut :
1.
Perhitungan
PPN lebih bayar belum sesuai dengan peraturan perpajakan.
2.
Penerapan
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) belum sesuai dengan Undang-undang Perpajakan No.
42 Tahun 2009.
3. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN belum sesuai
dengan peraturan perpajakan.
C. Pembatasan
Masalah
Berdasarkan permasalahan yang telah di identifikasikan diatas
dan agar tidak terlalu luas pembahasannya, maka penulis akan membatasi masalah
pada :
1.
Pengertian
Judul
MenurutWahono (2012 : 264), pajak
pertambahan nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean
yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distrbusi.
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah
dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak atau perolehan
Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau
impor Barang Kena Pajak. (Utomo dan Setiawanta, 2011 : 167)
2.
Tempat
Penelitian
Penelitian
dalam penulisan ini dilakukan di PT. X yang beralamat di Jalan Metro Pondok
Indah Blok A No. 9G, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3.
Periode
Penelitian
Penelitian
ini dilakukan sejak 01 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2015.
4.
Data
Laporan
Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penggunaan data Laporan Penjualan dan
Laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari April 2014 sampai dengan Desember
2014.
5.
Jenis
Penelitian
Jenis
penelitian ini menggunakan Analisis Data Kualitatif.
D. Perumusan
Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah dan batasan masalah di atas,
maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut.
1.
Bagaimana
Pelaporan Pajak pada PT. X ?
2.
Bagaimana
Perhitungan PPN Lebih Bayar pada PT. X ?
3.
Bagaimana
Penerapan PPN yang sesuai dengan Undang-undang Perpajakan No. 42 Tahun 2009 ?
E. Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1.
Tujuan
Berdasarkan perumusan permasalahan
di atas maka penulisan ini bertujuan untuk :
a.
Untuk mengetahui
Pelaporan Pajak pada PT. X
b.
Untuk mengetahui
Perhitungan PPN Lebih Bayar pada PT. X
c.
Untuk mengetahui
Penerapan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang
sudah sesuai dengan Undang undang Perpajakan No. 42 Tahun 2009.
2.
Manfaat
Penelitian
a.
Bagi
Penulis
1)
Menambah
Pengetahuan dalam memahami teori-teori selama yang didapat diperkuliahan.
2)
Menambah
Pengetahuan dan pengalaman tentang dunia kerja yang berkaitan dengan
perhitungan pajak pertambahan nilai.
3)
Menambah
Pengetahuan dan pengalaman tentang dunia kerja yang berkaitan dengan
perhitungan pajak pertambahan nilai lebih bayar.
b.
Bagi
Universitas Pamulang
1)
Hasil
penelitian diharapkan dapat dijadikan informasi, sehingga pembaca mengetahui
pentingnya Penerapan Pajak Pertambahan Nilai.
2)
Memberikan
minat pembaca untuk menggali lebih dalam mengenai Penerapan Pajak Pertambahan
Nilai yang tepat, khususnya perusahan dagang.
c.
Bagi
Pembaca
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi
masukan bagi para pengambil keputusan khususnya yang berkaitan dengan Penerapan
Pajak Masukan terhadap PPN Lebih Bayar.
d.
Manfaat
Praktis
Bagi perusahaan penelitian ini
diharapkan menjadi kontribusi pemikiran yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan
sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi, khususnya untuk bagian pajak dalam
Penerapan Pajak Masukan dan prosedur pencatatan PPN Lebih Bayar.
F. Kerangka
Berfikir
Sekaran dalam Sugiyono (2014 : 60) mengemukakan bahwa
kerangka berfikir merupakan model konseptual tentang bagaimana teori
berhubungan dengan berbagai faktor yang telah di identifikasi sebagai masalah
yang penting.
Kerangka berfikir merupakan sintesa tentang hubungan antar
variabel yang disusun dari berbagai teori yang telah dideskripsikan (Sugiyono,
2014 : 60). Berdasarkan teori-teori yang telah dideskripsikan tersebut
selanjutnya dianalisis secara kritis dan sistematis, sehingga menghasilkan
sintesa tentang hubungan antar variabel yang diteliti. Sintesa tentang hubungan
variabel tersebut, selanjutnya digunakan untuk merumuskan hipotesis.
Bermula dari fenomena hubungan antara Penerapan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan Lebih Bayar, maka yang digunakan adalah Middle Theory Perpajakan 2011 Mardiasmo
dan Grand Theory Undang-undang
Perpajakan yang di teliti di PT. X, menggunakan Penerapan Pajak Pertambahan
Nilai sebagai variabel X dan Pajak Masukan Lebih Bayar sebagai variabel Y akan
dijadikan penelitian dengan metode analisis data kualitatif dengan tujuan
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai perusahaan dapat berpengaruh positif dan
sesuai dengan Undang-undang Perpajakan.
G. Hipotesis
Menurut Sugiyono (2014 : 64) hipotesis merupakan jawaban
sementara terhadap rumusan masalah penelitian, dimana rumusan masalah
penelitian telah dinyatakan dalam bentuk kalimat pertanyaan. Dikatakan
sementara karena jawaban yang diberikan baru didasarkan pada teori yang
relevan, belum didasarkan pada fakta-fakta empiris yang diperoleh melalui
pengumpulan data.
Adapun hipotesis yang disimpulkan sementara oleh penulis
yaitu :
1.
Hubungan
penerapan Pajak Pertambahan Nilai
terhadap Pajak Masukan
dalam PT. X
Pajak Pertambahan Nilai memiliki
kontribusi terhadap penjualan, baik barang amaupun jasa. Pajak yang dikenakan
adalah sebesar 10%.
2.
Hubungan
penerapan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pajak Masukan Lebih Bayar dalam PT.
X
Pajak Masukan Lebih Bayar tidak
dapat dikenakan sendiri tanpa adanya Pajak Pertambahan Nilai dan dipungut satu
kali pada saat terjadi transaksi jual beli.
H. Sistematika
Penulisan
Dalam skripsi ini, pembahasan yang
menulis sajikan terbagi mejadi dalam lima bab, yang secara singkat akan
diuraikan sebagai berikut:
1.
Sampul
Muka
2.
Halaman
Pengesahan
3.
Halaman
Pernyataan
4.
Halaman
Abstrak ( Bahasa Indonesia )
5.
Halaman
Abstrac ( Bahasa Indonesia )
6.
Kata
Pengantar
7.
Daftar
Isi
8.
Daftar
tabel
9.
Daftar
Gambar
10.
Daftar
Lampiran
11.
Bagian
Utama
Bab I : Pendahuluan
a.
Latar Belakang
Masalah
b.
Identifikasi
Masalah
c.
Pembatasa
Masalah
d.
Perumusan
Masalah
e.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
f.
Kerangka
Pemikiran
g.
Hipotesis
h.
Sistematika
Penulisan
i.
Teori/Tinjauan
Pustaka/Kerangka Pemikiran
Bab II : Tinjauan Pustaka
Bab III : Metodologi Penelitian
a.
Jenis
Penelitian
b.
Model
Penelitian
c.
Populasi
dan Sampel
d.
Teknik
Pengumpulan Data
e.
Pengolahan
dan Analisis Data
f.
Operasional
Variabel
Bab IV : Hasil
dan Pembahasan
Bab V : Kesimpulan dan saran
12.
Bagian
akhir, terdiri dari
a.
Daftar
Pustaka
b.
Lampiran
(bila ada)
c.
Surat Bukti
atau Keterangan Melakukan Penelitian
I. Pendekatan
Data dan Keilmuan
1.
Pengertian Pajak
Pajak memiliki berbagai definisi,
yang pada hakekatnya mempunyai pengertian yang sama. Menurut Soemitro (dalam
Mardiasmo, 2011 : 1), pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal
(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaaran umum. Andriani (dalam Utomo dan Setiawanta, 2011 : 2) menyatakan
pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat
prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara
menyelenggarakan pemerintahan. Sedangkan Soeparman (dalam Wahono, 2012 : 2) menyatakan
pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa
berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biay produksi barang-barang dan
jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Dari
definisi tersebut Mardiasmo (2011 : 1) menyimpulkan
bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
a.
Iuran
dari rakyat kepada negara
Yang berhak memungut pajak adalah negara dan iuran tersebut
berupa uang (bukan barang).
b.
Berdasarkan
undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang
serta aturan kekuasaaannya.
c.
Tanpa
jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat
ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi
individual oleh pemerintah.
d.
Digunakan
untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang
bermanfaat bagi masyarakat luas.
Menurut
Mardiasmo (2011 : 2), pajak memiliki dua fungsi yaitu :
a.
Fungsi
Bugdegtair yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluarannya.
b.
Fungsi
mengatur yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
2. Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
Pajak mempunyai peranan yang sangat
penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan-pelaksanaan
pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai
semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Jenis pajak berdasarkan
golongannya terbagi menjadi dua yaitu pajak langsung (PPH) dan pajak tidak
langsung (PPN).
Menurut Wahono (2012:264), pajak pertambahan nilai adalah pajak atas konsumsi barang
dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi
dan distrbusi. Undang-undang yang mengatur pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Undang-undang ini
disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
3. Subjek dan Objek Pajak Pertambahan Nilai
Utomo dan Setiawanta (2011:168)
menyatakan ada empat subjek PPN, yaitu:
a.
Pengusaha
Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPn BM No. 42 tahun 2009.
b.
Pengusaha
Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam
peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010. Pengusaha kecil adalah
Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran
bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus
juta rupiah) dalam satu tahun.
c.
Orang
pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar
Daerah Pabean.
d.
Orang
pribadi atau badan yang melakukan pembangunan rumahnya sendiri dengan
persyaatan tertentu.
Menurut Wahono (2012 : 267), Objek
Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan dalam pasal 4 (1), pasal 16 C, dan 16 D
UU PPN adalah :
a.
Penyerahan
jasa kena pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b.
Impor
barang kena pajak;
c.
Penyerahan
jasa kena pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d.
Pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean;
e.
Pemanfaatan
jasa kena pajak dari luar daerah pabean didalam daerah pabean;
f.
Ekspor
barang kena pajak berwujud oleh pengusahan kena pajak;
g.
Ekspor
barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
h.
Ekspor
jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak;
i.
Kegiatan
membangun sendiri (KMS) (Pasal 16 C UU PPN)
j.
Aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (Pasal 16 D)
4. Barang
Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
Menurut Mardiasmo (2011 : 295), Barang Kena Pajak adalah
barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau
barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.Barang Kena Pajak adalah
barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN 1984. Pada dasarnya
semua barang adalah BKP, kecuali undang-undang menetapkan sebaliknya.
Mardiasmo (2011 : 295) menyatakanbahwa
jenis barang yang tidak dikenakan
PPN ditetapkan dengan peraturan pemerintah
didasarkan pada kelompok-kelompok barang sebagai berikut:
a.
Barang
hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
b.
Barang-barang
kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak.
c.
Makanan
dan minuman yang disajikan di hotel, restaurant, rumah makan, warung, dan
sejenisnya.
d.
Uang,
emas batangan dan surat-surat berharga (saham, obligasi dan lainnya).
Menurut Mardiasmo
(2011 : 296), jasa adalah segala kegiatan pelayanan
yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu
barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa
yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan
bahan atas petunjuk dari pemesan. Jasa Kena Pajak adalah rasa yang dikenai
pajak berdasarkan Undang-Undang PPN 1984. Pada dasarnya semua jasa dikenakan
pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-Undang PPN.
Mardiasmo
(2011 : 296) menyatakanbahwa jenis jasa yang tidak
dikenakan PPN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah didasarkan atas
kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
a.
Jasa
pelayanan kesehatan medis
b.
Jasa
dibidang pelayanan sosial
c.
Jasa
dibidang pengiriman surat dengan perangko
d.
Jasa
keuangan
e.
Jasa
asuransi
f.
Jasa
dibidang keagamaan
g.
Jasa
pendidikan
h.
Jasa
kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukn oleh pekerja seni
dan hiburan.
i.
Jasa
penyiaran yang bersifat iklan
j.
Jasa
angkutan umum didarat dan diair serta jasa angkutan udara dalam negeri yang
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
k.
Jasa
tenaga kerja
l.
Jas
perhotelan
m. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum.
n.
Jasa
penyediaan tempat parkir
o.
Jasa
telepon umum dengan menggunakan uang logam yang diselenggarakan oleh pemerintah
maupun swasta.
p.
Jasa
pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q.
Jasa
boga atau katering.
5. Dasar
Pengenaan Pajak dan tarif PPN
Menurut Utomo dan
Setiawanta (2011 : 177) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan jumlah tertentu
sebagai dasar untuk menghitung PPN. Dasar Pengenaan Pajak terdiri atas :
a.
Harga
Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang No. 42
tahun 2009 dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
b.
Penggantian
adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yng diminta atau seharusnya
diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena
Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar.
c.
Nilai
Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk
ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai da Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
dipungut menurut Undang-Undang PPN.
d.
Nilai
Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh eksportir.
e.
Nilai Lain
adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 Pasal
1 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Tarif PPN menurut pasal
7 Undang-Undang No. 42 tahun 2009 adalah :
a.
Tarif
Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
b.
Tarif
Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
1)
Ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud;
2)
Ekspor
Barang Kena Pajak Tudak Berwujud;
3)
Ekspor
Jasa Kena Pajak.
c.
Tarif
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5%
(lima Persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya
diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal.
6. Cara
Menghitung PPN
Menurut Mardiasmo (2011
: 308) cara menghitung PPN adalah sebagai berikut :
PPN = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak A
menjual tunai BKP kepada Pengusaha Kena Pajak B dengan harga jual Rp.
25.000.000,00 PPN yang terutang :
10% x Rp. 25.000.000,00
= Rp. 2.500.000,00.
7. Pengertian
Pajak Masukan
Wahono (2012 : 305) menyatakan
bahwa pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai yang seharusnya sudah
dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan/atau
perolehan jasa kena pajak dan/atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud
dari luar daerah pabean dan/atau jasa kena pajak dari luar daeah pabean
dan/atau impor barang kena pajak (Pasal 1 UU No. 42 Tahun 2009). Pada saat
membeli barang disebut pajak masukan sebesar 10% dari DPP. Pajak yang harus
dibayar adalah PK – PM yaitu jumlah pajak keluaran dikurangi pajak masukan
dalam bulan tersebut atau disebut pengkreditan pajak masukan.
Yang dimaksud pajak keluaran (PK)
adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena
pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak,
ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud
dan/atau ekspor jasa kena pajak. Pada saat menjual barang maka disebut pajak
keluaran sebesar 10% dari DPP, dan setiap pengusaha kena pajak yang melakukan
penyerahan BKP / JKK harus memungut pajak keluaran kepada pembeli.
8.
Pajak Masukan Lebih Bayar
Apabila dalam
suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak
Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali
(restitusi) atau dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya(Mardiasmo, 2011 :
312).
Contoh:
Selama bulan Januari terjadi kegiatan
usaha sebagai berikut:
Membeli bahan bakudan lain-lain dari pabrikRp.
100.000.000,-
Menyerahkan hasil produksi dengan harga
jualRp. 60.000.000,-
a.
Pajak Masukan yang dipungut oleh PKP lain adalah sebesar:
10% x Rp. 100.000.000,- = Rp.
10.000.000,-
b.
Pajak Keluaran yang harus dipungut:
10% x Rp. 60.000.000,- = Rp.
6.000.000,-
c.
PPN yang lebih dibayar dalam Masa Pajak yang
bersangkutan:
Rp. 10.000.000,-
Rp.
6.000.000,- (-)
Rp.
4.000.000,-
Kelebihan tersebut dapat dikompensasi
pada Masa Pajak berikutnya atau dapat diminta kembali (restitusi).
J.
Tim Peneliti
Proposal ini disusun dalam
rangka memenuhi salah satu persyaratan penyusunan Skripsi pada Program Studi
Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang.
Penulis menyadari bahwa selesainya Proposal ini tidak lepas dari bantuan
berbagai pihak,
diantaranya :
1.
Bapak
Angga Hidayat, Ph.D selaku
Dosen Metodologi Penelitian.
2.
Bapak
Endang Ruhiyat,
S.E, M.M. selaku Ketua Program Studi
Akuntansi.
3.
Andri Setyawan selaku Tim Peneliti.
4.
Bangkit Kurniawan selaku Tim Peneliti.
5.
Dahlia Komalasari selaku Tim Peneliti.
6.
Intan Andreana Sari selaku Tim Peneliti.
7.
Novi Taningrum selaku Tim Peneliti.
8.
Rara Ayu Angguntyas selaku Tim Peneliti.
9.
Sulis Setyaningsih selaku Tim Peneliti.
K.
Jadwal Kegiatan
Berikut adalah
jadwal kegiatan yang akan dilakukan oleh penulis.
Jadwal kegiatan
penelitian
No
|
Kegiatan
|
Januari
|
Februari
|
Maret
|
||||||
1
|
2
|
3
|
1
|
2
|
3
|
1
|
2
|
3
|
||
1
|
Memilih Masalah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
pengajuan judul
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
KonsultasiJudul
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Penetapanjudul
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Pengambilan data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6
|
Penyusunan Data Proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7
|
Konsultasi Proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8
|
Seminar Proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9
|
Perbaikan Proposal
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10
|
Pelaksanaan Penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
11
|
Pengumpulan data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
12
|
Pengolahan dan Analisis Data
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
13
|
Penyusaun Skripsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
14
|
Konsultasi Skripsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
15
|
Seminar Skripsi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
16
|
Perbaikan Penyerahan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
L. Anggaran
Dan berikut ini data
anggaran selama kegiatan penelitian :
AlatTulis
|
|||||
Material
|
Kuantitas
|
HargaSatuan
|
Total
|
||
Pensil
|
1 pcs
|
Rp
3.000
|
Rp
3.000
|
||
Pulpen
|
3 pcs
|
Rp
3.000
|
Rp
9.000
|
||
Penghapus
|
1 pcs
|
Rp
2.000
|
Rp
2.000
|
||
Tip-x
|
1 pcs
|
Rp
4.000
|
Rp
4.000
|
||
Kertas A4
|
2 rim
|
Rp
35.000
|
Rp
70.000
|
||
Tinta Printer
|
1 pck
|
Rp
87.000
|
Rp
87.000
|
||
Transport
|
|||||
Perjalanan ke PT. X
|
-
|
-
|
Rp
100.000
|
||
Biaya Lain – Lain
|
|||||
Seminar
|
5
|
Rp
50.000
|
Rp
250.000
|
||
Fotokopi
|
750
|
Rp
100
|
Rp
75.000
|
||
DosenPembimbing
|
1
|
Rp 1.500.000
|
Rp 1.500.000
|
||
Jilid Hardcover
|
1
|
Rp
85.000
|
Rp
85.000
|
||
SewaPakaianWisuda
|
1
|
Rp
250.000
|
Rp
250.000
|
||
Wisuda
|
1
|
Rp 3.000.000
|
Rp 3.000.000
|
||
Total Anggaran
|
Rp 5.435.000
|
||||
M. Pedoman Peliputan Data
Sumber data yang
dipakai dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Data kualitatif adalah data yang berupa pendapat atau judgement sehingga tidak berupa angka,
tetapi berupa kata atau kalimat. (Sangadji dan Sopiah, 2010 : 190)
Metode yang mendukung
dalam pengumpulan data guna melengkapi penelitian ini digunakan serangkaian
kegiatan sebagai berikut:
1.
Observasi
Pengumpulan data yang dilakukan dengan mengadakan pengamatan
dan mencatat secara langsung terhadap objek penelitian.
2.
Wawancara
Yaitu suatu pengumpulan data dan melalu tanya jawab dengan
pihak-pihak tertentu yang berhubungan dengan penelitian.
3.
Keperpustakaan
Untuk memperoleh konsep yang akurat, sehingga dapat
memecahkan masalah penulisan mengadakan penelitian keperpustaaan dengan membaca
dan mengumpulkan buku-buku, artikel, jurna-jurnal, surat kabar, majalah serta
bacaan lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
N. METODOLOGI
PENELITIAN
a. Ruang
Lingkup Penelitian
Peneltian ini bertujuan menganalisa hubungan antara variabel
independen (X) yaitu penerapan
pajak pertamabahan nilai,
variabel dependen (Y) yaitu pajak masukan lebih bayar. Tempat penelitian ini dilakukan dikantor PT. X .
b. Pendekatan
penelitian
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah pendekatan kualitatif dengan cara melakukan observasi langsung.
Melakukan wawancara dan mengumpulkan data berupa dokumen yang berhubungan
dengan pajak
pertambahan nilai di PT. X
c. Pemilihan
informan kunci
Yang dimaksud informan kunci disini adalah orang dalam pada
latar penelitian artinya orang yang akan memberikan informasi tentang kondisi
dan situasi latar penelitian. pemilihan informan kunci ini karena informan ini
dinilai mempunyai banyak pengalaman tentang latar penelitian. Informan
dimanfaatkan untuk berbicara, bertukar pikiran, atau membandingkan suatu
kejadian yang ditemukan dari subjek lainnya. adapun yang menjadi informan kunci
dari penelitian ini adalah Bapak Sudirman selaku Manajer Accounting PT. X.
d. Jenis
data
Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan data kualitatif. Data kualitatif yang
digunakan berupa hasil wawancara serta observasi langsung dengan kepala bagian Accounting.
e. Teknik
Pengumpulan Data
Ada beberapa teknik yang dilakukan untuk mengumpulkan data
yang berkaitan dengan penelitian. Adapun
teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah prosedur
wawancara dan observasi dimana peneliti melakukan pengamatan langsung
dilapangan terhadap pokok permasalahan yang dihadapi.
f. Teknik
analisis
Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah
teknik analisis data kualitatif dan memperhatikan pengaruh pengetahuan
perpajakan masyarakat, kemudian mendokumentasikan informasi, untuk kemudian
dianalisa dan dibuat kesimpulan.
O. DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo.(2011). PerpajakanEdisiRevisi.Yogyakarta:ANDI
Yogyakarta.
Sangadji, Etta MamangdanSopiah.(2010). MetodologiPenelitian.Yogyakarta: ANDI
Yogyakarta.
Sugiyono.(2013). MetodologiPenelitianKombinasi.Bandung:AlfabetaBandung.
Utomo, St. DwiarsodanYulitaSetiawanta.(2011).Perpajakan.
Yogyakarta: ANDIYogyakarta.
Wahono, Sugeng. (2012). MengurusPajakItuMudah.Jakarta:KompasGramedia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar