Jumat, 19 Februari 2016

ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM PAJAK MASUKAN LEBIH BAYAR



ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM PAJAK MASUKAN LEBIH BAYAR
(Studi Kasus pada PT. X)
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Metodologi Penelitian
Dosen  Pengampu : Angga Hidayat
NIDN  : 0426108802


Disusun oleh   :
1.      Andri Setyawan                            2013121049
2.      Bangkit Kurniawan                       2013122124
3.      Dahlia Komalasari                        2013122475
4.      Intan Andreana Sari                      2013120946
5.      Novi Taningrum                            2013121991
6.      Rara Ayu Angguntyas                  2013120807
7.      Sulis Setyaningsih                         2013120784

PROGRAM STUDI EKONOMI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2016
A.    LATAR BELAKANG PENELITIAN
Sekarang ini di dunia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan menuju kemakmuran. Begitu juga halnya dengan Indonesia, pembangunan di Indonesia dilaksanakan disegala bidang. Salah satu usaha untuk mewujudkan pembangunan yaitu dengan menggali sumber daya yang berasal dari dalam negeri berupa pajak.
Sebagaimana kita ketahui peranan pajak di Indonesia semakin penting dan semakin berkembang dari tahun ke tahun dalam menyumbang penerimaan negara untuk membiayai pelaksanaan pembangunan nasional. Seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia diikuti dengan kebijakan-kebijakan pajak.
Salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan pemasukan dari dalam negeri adalah dengan Pajak Pertambahan Nilai. Sesuai ketentuan sistem perpajakan yang ada, sistem pemungutan pajak yang dianut di Indonesia ada 2 yaitu self assestment system dan witholding system. Menurut Wahono (2012 : 11) self assestment system yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Sedangkan, witholding system yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan firkus juga bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Sistem pemungutan pajak yang bersifat self assessment berpengaruh pada sistem PPN yang dianut di Indonesia yaitu metode pengkreditan atau pembayaran. Jadi Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar atau yang lebih bayar dihitung sendiri dengan menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
Berdasarkan pertimbangan dan uraian diatas, maka penulis mengambil judul penelitian dengan judul “ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PAJAK MASUKAN LEBIH BAYAR (Studi Kasus pada PT. X)”.

B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian diatas maka masalah yang di identifikasikan untuk diteliti adalah sebagai berikut :
1.      Perhitungan PPN lebih bayar belum sesuai dengan peraturan perpajakan.
2.      Penerapan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) belum sesuai dengan Undang-undang Perpajakan No. 42 Tahun 2009.
3.      Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN belum sesuai dengan peraturan perpajakan.

C.    Pembatasan Masalah
Berdasarkan permasalahan yang telah di identifikasikan diatas dan agar tidak terlalu luas pembahasannya, maka penulis akan membatasi masalah pada :
1.      Pengertian Judul
           MenurutWahono (2012 : 264), pajak pertambahan nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distrbusi. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. (Utomo dan Setiawanta, 2011 : 167)
2.      Tempat Penelitian
           Penelitian dalam penulisan ini dilakukan di PT. X yang beralamat di Jalan Metro Pondok Indah Blok A No. 9G, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3.      Periode Penelitian
           Penelitian ini dilakukan sejak 01 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2015.
4.      Data Laporan
           Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penggunaan data Laporan Penjualan dan Laporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari April 2014 sampai dengan Desember 2014.
5.      Jenis Penelitian
           Jenis penelitian ini menggunakan Analisis Data Kualitatif.

D.    Perumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah dan batasan masalah di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut.
1.      Bagaimana Pelaporan Pajak pada PT. X ?
2.      Bagaimana Perhitungan PPN Lebih Bayar pada PT. X ?
3.      Bagaimana Penerapan PPN yang sesuai dengan Undang-undang Perpajakan No. 42 Tahun 2009 ?

E.     Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.        Tujuan
Berdasarkan perumusan permasalahan di atas maka penulisan ini bertujuan untuk :
a.    Untuk mengetahui Pelaporan Pajak pada PT. X
b.    Untuk mengetahui Perhitungan PPN Lebih Bayar pada PT. X
c.    Untuk mengetahui Penerapan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang sudah sesuai dengan Undang undang Perpajakan No. 42 Tahun 2009.
2.      Manfaat Penelitian
a.    Bagi Penulis
1)   Menambah Pengetahuan dalam memahami teori-teori selama yang didapat diperkuliahan.
2)   Menambah Pengetahuan dan pengalaman tentang dunia kerja yang berkaitan dengan perhitungan pajak pertambahan nilai.
3)   Menambah Pengetahuan dan pengalaman tentang dunia kerja yang berkaitan dengan perhitungan pajak pertambahan nilai lebih bayar.

b.    Bagi Universitas Pamulang
1)   Hasil penelitian diharapkan dapat dijadikan informasi, sehingga pembaca mengetahui pentingnya Penerapan Pajak Pertambahan Nilai.
2)   Memberikan minat pembaca untuk menggali lebih dalam mengenai Penerapan Pajak Pertambahan Nilai yang tepat, khususnya perusahan dagang.
c.    Bagi Pembaca
Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pengambil keputusan khususnya yang berkaitan dengan Penerapan Pajak Masukan terhadap PPN Lebih Bayar.
d.   Manfaat Praktis
Bagi perusahaan penelitian ini diharapkan menjadi kontribusi pemikiran yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi, khususnya untuk bagian pajak dalam Penerapan Pajak Masukan dan prosedur pencatatan PPN Lebih Bayar.
F.     Kerangka Berfikir
Sekaran dalam Sugiyono (2014 : 60) mengemukakan bahwa kerangka berfikir merupakan model konseptual tentang bagaimana teori berhubungan dengan berbagai faktor yang telah di identifikasi sebagai masalah yang penting.
Kerangka berfikir merupakan sintesa tentang hubungan antar variabel yang disusun dari berbagai teori yang telah dideskripsikan (Sugiyono, 2014 : 60). Berdasarkan teori-teori yang telah dideskripsikan tersebut selanjutnya dianalisis secara kritis dan sistematis, sehingga menghasilkan sintesa tentang hubungan antar variabel yang diteliti. Sintesa tentang hubungan variabel tersebut, selanjutnya digunakan untuk merumuskan hipotesis.
Bermula dari fenomena hubungan antara Penerapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Masukan Lebih Bayar, maka yang digunakan adalah Middle Theory Perpajakan 2011 Mardiasmo dan Grand Theory Undang-undang Perpajakan yang di teliti di PT. X, menggunakan Penerapan Pajak Pertambahan Nilai sebagai variabel X dan Pajak Masukan Lebih Bayar sebagai variabel Y akan dijadikan penelitian dengan metode analisis data kualitatif dengan tujuan Penerapan Pajak Pertambahan Nilai perusahaan dapat berpengaruh positif dan sesuai dengan Undang-undang Perpajakan.

G.    Hipotesis
Menurut Sugiyono (2014 : 64) hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian, dimana rumusan masalah penelitian telah dinyatakan dalam bentuk kalimat pertanyaan. Dikatakan sementara karena jawaban yang diberikan baru didasarkan pada teori yang relevan, belum didasarkan pada fakta-fakta empiris yang diperoleh melalui pengumpulan data.
Adapun hipotesis yang disimpulkan sementara oleh penulis yaitu :
1.   Hubungan penerapan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pajak Masukan dalam PT. X
            Pajak Pertambahan Nilai memiliki kontribusi terhadap penjualan, baik barang amaupun jasa. Pajak yang dikenakan adalah sebesar 10%.
2.   Hubungan penerapan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pajak Masukan Lebih Bayar dalam PT. X
            Pajak Masukan Lebih Bayar tidak dapat dikenakan sendiri tanpa adanya Pajak Pertambahan Nilai dan dipungut satu kali pada saat terjadi transaksi jual beli.

H.    Sistematika Penulisan
Dalam skripsi ini, pembahasan yang menulis sajikan terbagi mejadi dalam lima bab, yang secara singkat akan diuraikan sebagai berikut:
1.    Sampul Muka
2.    Halaman Pengesahan
3.    Halaman Pernyataan
4.    Halaman Abstrak ( Bahasa Indonesia )
5.    Halaman Abstrac ( Bahasa Indonesia )
6.    Kata Pengantar
7.    Daftar Isi
8.    Daftar tabel
9.    Daftar Gambar
10.     Daftar Lampiran
11.     Bagian Utama
Bab I : Pendahuluan
a.    Latar Belakang Masalah
b.    Identifikasi Masalah
c.    Pembatasa Masalah
d.   Perumusan Masalah
e.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
f.     Kerangka Pemikiran
g.    Hipotesis
h.    Sistematika Penulisan
i.      Teori/Tinjauan Pustaka/Kerangka Pemikiran
Bab II : Tinjauan Pustaka
Bab III : Metodologi Penelitian
a.    Jenis Penelitian
b.    Model Penelitian
c.    Populasi dan Sampel
d.   Teknik Pengumpulan Data
e.    Pengolahan dan Analisis Data
f.     Operasional Variabel
Bab IV : Hasil dan Pembahasan
Bab V : Kesimpulan dan saran
12.     Bagian akhir, terdiri dari
a.    Daftar Pustaka
b.    Lampiran (bila ada)
c.    Surat Bukti atau Keterangan Melakukan Penelitian
I.       Pendekatan Data dan Keilmuan
1.    Pengertian Pajak
            Pajak memiliki berbagai definisi, yang pada hakekatnya mempunyai pengertian yang sama. Menurut Soemitro (dalam Mardiasmo, 2011 : 1), pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat di paksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaaran umum. Andriani (dalam Utomo dan Setiawanta, 2011 : 2) menyatakan pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara menyelenggarakan pemerintahan. Sedangkan Soeparman (dalam Wahono, 2012 : 2) menyatakan pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biay produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
     Dari definisi tersebut  Mardiasmo (2011 : 1) menyimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur :
a.    Iuran dari rakyat kepada negara
Yang berhak memungut pajak adalah negara dan iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
b.    Berdasarkan undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan kekuasaaannya.
c.    Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
d.   Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Menurut Mardiasmo (2011 : 2), pajak memiliki dua fungsi yaitu :
a.    Fungsi Bugdegtair yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
b.    Fungsi mengatur yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
2.      Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan-pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Jenis pajak berdasarkan golongannya terbagi menjadi dua yaitu pajak langsung (PPH) dan pajak tidak langsung (PPN).
Menurut Wahono (2012:264), pajak pertambahan nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distrbusi. Undang-undang yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Undang-undang ini disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
3.      Subjek dan Objek Pajak Pertambahan Nilai
Utomo dan Setiawanta (2011:168) menyatakan ada empat subjek PPN, yaitu:
a.    Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPn BM No. 42 tahun 2009.
b.    Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010. Pengusaha kecil adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam satu tahun.
c.    Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean.
d.   Orang pribadi atau badan yang melakukan pembangunan rumahnya sendiri dengan persyaatan tertentu.
Menurut Wahono (2012 : 267), Objek Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan dalam pasal 4 (1), pasal 16 C, dan 16 D UU PPN adalah :
a.    Penyerahan jasa kena pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
b.    Impor barang kena pajak;
c.    Penyerahan jasa kena pajak didalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
d.   Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean didalam daerah pabean;
e.    Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean didalam daerah pabean;
f.     Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusahan kena pajak;
g.    Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
h.    Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak;
i.      Kegiatan membangun sendiri (KMS) (Pasal 16 C UU PPN)
j.      Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (Pasal 16 D)
4.      Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
Menurut Mardiasmo (2011 : 295), Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN 1984. Pada dasarnya semua barang adalah BKP, kecuali undang-undang menetapkan sebaliknya.
Mardiasmo (2011 : 295) menyatakanbahwa jenis barang yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan peraturan pemerintah didasarkan pada kelompok-kelompok barang sebagai berikut:
a.         Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
b.        Barang-barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak.
c.         Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restaurant, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
d.        Uang, emas batangan dan surat-surat berharga (saham, obligasi dan lainnya).
Menurut Mardiasmo (2011 : 296), jasa adalah segala kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan atas petunjuk dari pemesan. Jasa Kena Pajak adalah rasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN 1984. Pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-Undang PPN.
Mardiasmo (2011 : 296) menyatakanbahwa jenis jasa yang tidak dikenakan PPN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
a.    Jasa pelayanan kesehatan medis
b.    Jasa dibidang pelayanan sosial
c.    Jasa dibidang pengiriman surat dengan perangko
d.   Jasa keuangan
e.    Jasa asuransi
f.     Jasa dibidang keagamaan
g.    Jasa pendidikan
h.    Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukn oleh pekerja seni dan hiburan.
i.      Jasa penyiaran yang bersifat iklan
j.      Jasa angkutan umum didarat dan diair serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
k.    Jasa tenaga kerja
l.      Jas perhotelan
m.  Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
n.    Jasa penyediaan tempat parkir
o.    Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
p.    Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q.    Jasa boga atau katering.
5.      Dasar Pengenaan Pajak dan tarif PPN
Menurut Utomo dan Setiawanta (2011 : 177) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan jumlah tertentu sebagai dasar untuk menghitung PPN. Dasar Pengenaan Pajak terdiri atas :
a.       Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang No. 42 tahun 2009 dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
b.      Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yng diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar.
c.       Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai da Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
d.      Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
e.       Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 Pasal 1 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Tarif PPN menurut pasal 7 Undang-Undang No. 42 tahun 2009 adalah :
a.       Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
b.      Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
1)      Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
2)      Ekspor Barang Kena Pajak Tudak Berwujud;
3)      Ekspor Jasa Kena Pajak.
c.       Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima Persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal.
6.      Cara Menghitung PPN
Menurut Mardiasmo (2011 : 308) cara menghitung PPN adalah sebagai berikut :
PPN = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai BKP kepada Pengusaha Kena Pajak B dengan harga jual Rp. 25.000.000,00 PPN yang terutang :
10% x Rp. 25.000.000,00 = Rp. 2.500.000,00.
7.      Pengertian Pajak Masukan
Wahono (2012 : 305) menyatakan bahwa pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan/atau perolehan jasa kena pajak dan/atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau jasa kena pajak dari luar daeah pabean dan/atau impor barang kena pajak (Pasal 1 UU No. 42 Tahun 2009). Pada saat membeli barang disebut pajak masukan sebesar 10% dari DPP. Pajak yang harus dibayar adalah PK – PM yaitu jumlah pajak keluaran dikurangi pajak masukan dalam bulan tersebut atau disebut pengkreditan pajak masukan.
Yang dimaksud pajak keluaran (PK) adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud dan/atau ekspor jasa kena pajak. Pada saat menjual barang maka disebut pajak keluaran sebesar 10% dari DPP, dan setiap pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP / JKK harus memungut pajak keluaran kepada pembeli.
8.      Pajak Masukan Lebih Bayar
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali (restitusi) atau dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya(Mardiasmo, 2011 : 312).
Contoh:
Selama bulan Januari terjadi kegiatan usaha sebagai berikut:
Membeli bahan bakudan lain-lain dari pabrikRp. 100.000.000,-
Menyerahkan hasil produksi dengan harga jualRp. 60.000.000,-
a.    Pajak Masukan yang dipungut oleh PKP lain adalah sebesar:
10% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 10.000.000,-
b.   Pajak Keluaran yang harus dipungut:
10% x Rp. 60.000.000,- = Rp. 6.000.000,-
c.    PPN yang lebih dibayar dalam Masa Pajak yang bersangkutan:
Rp. 10.000.000,-
Rp.   6.000.000,- (-)
Rp.   4.000.000,-
Kelebihan tersebut dapat dikompensasi pada Masa Pajak berikutnya atau dapat diminta kembali (restitusi).

J.      Tim Peneliti
Proposal ini disusun dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan penyusunan Skripsi pada Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang.
Penulis menyadari bahwa selesainya Proposal ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, diantaranya :
1.        Bapak Angga Hidayat, Ph.D selaku Dosen Metodologi Penelitian.
2.        Bapak Endang Ruhiyat, S.E, M.M. selaku Ketua Program Studi Akuntansi.
3.        Andri Setyawan selaku Tim Peneliti.
4.        Bangkit Kurniawan selaku Tim Peneliti.
5.        Dahlia Komalasari selaku Tim Peneliti.
6.        Intan Andreana Sari selaku Tim Peneliti.
7.        Novi Taningrum selaku Tim Peneliti.
8.        Rara Ayu Angguntyas selaku Tim Peneliti.
9.        Sulis Setyaningsih selaku Tim Peneliti.

K.    Jadwal Kegiatan
Berikut adalah jadwal kegiatan yang akan dilakukan oleh penulis.




Jadwal kegiatan penelitian
No
Kegiatan
Januari
Februari
Maret
1
2
3
1
2
3
1
2
3
1
Memilih Masalah









2
pengajuan judul









3
KonsultasiJudul








 
4
Penetapanjudul









5
Pengambilan data









6
Penyusunan Data Proposal









7
Konsultasi Proposal









8
Seminar Proposal









9
Perbaikan Proposal









10
Pelaksanaan Penelitian









11
Pengumpulan data









12
Pengolahan dan Analisis Data









13
Penyusaun Skripsi









14
Konsultasi Skripsi









15
Seminar Skripsi









16
Perbaikan Penyerahan































L.     Anggaran
Dan berikut ini data anggaran selama kegiatan penelitian :
AlatTulis
Material
Kuantitas
HargaSatuan
Total
Pensil
1 pcs
Rp        3.000
Rp        3.000
Pulpen
3 pcs
Rp        3.000
Rp        9.000
Penghapus
1 pcs
Rp        2.000
Rp        2.000
Tip-x
1 pcs
Rp        4.000
Rp        4.000
Kertas A4
2 rim
Rp      35.000
Rp      70.000
Tinta Printer
1 pck
Rp      87.000
Rp      87.000
Transport
Perjalanan ke PT. X
-
-
Rp    100.000
Biaya Lain – Lain
Seminar
5
Rp      50.000
Rp    250.000
Fotokopi
750
Rp           100
Rp      75.000
DosenPembimbing
1
Rp 1.500.000
Rp 1.500.000
Jilid Hardcover
1
Rp      85.000
Rp      85.000
SewaPakaianWisuda
1
Rp    250.000
Rp    250.000
Wisuda
1
Rp 3.000.000
Rp 3.000.000
Total Anggaran
Rp 5.435.000



























M.   Pedoman Peliputan Data
Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data kualitatif. Data kualitatif adalah data yang berupa pendapat atau judgement sehingga tidak berupa angka, tetapi berupa kata atau kalimat. (Sangadji dan Sopiah, 2010 : 190)
Metode yang mendukung dalam pengumpulan data guna melengkapi penelitian ini digunakan serangkaian kegiatan sebagai berikut:
1.      Observasi
Pengumpulan data yang dilakukan dengan mengadakan pengamatan dan mencatat secara langsung terhadap objek penelitian.
2.      Wawancara
Yaitu suatu pengumpulan data dan melalu tanya jawab dengan pihak-pihak tertentu yang berhubungan dengan penelitian.
3.      Keperpustakaan
Untuk memperoleh konsep yang akurat, sehingga dapat memecahkan masalah penulisan mengadakan penelitian keperpustaaan dengan membaca dan mengumpulkan buku-buku, artikel, jurna-jurnal, surat kabar, majalah serta bacaan lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
N.    METODOLOGI PENELITIAN
a.      Ruang Lingkup Penelitian
Peneltian ini bertujuan menganalisa hubungan antara variabel independen (X) yaitu penerapan pajak pertamabahan nilai, variabel dependen (Y) yaitu pajak masukan lebih bayar. Tempat penelitian ini dilakukan dikantor PT. X .
b.      Pendekatan penelitian
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan cara melakukan observasi langsung. Melakukan wawancara dan mengumpulkan data berupa dokumen yang berhubungan dengan pajak pertambahan nilai di PT. X
c.       Pemilihan informan kunci
Yang dimaksud informan kunci disini adalah orang dalam pada latar penelitian artinya orang yang akan memberikan informasi tentang kondisi dan situasi latar penelitian. pemilihan informan kunci ini karena informan ini dinilai mempunyai banyak pengalaman tentang latar penelitian. Informan dimanfaatkan untuk berbicara, bertukar pikiran, atau membandingkan suatu kejadian yang ditemukan dari subjek lainnya. adapun yang menjadi informan kunci dari penelitian ini adalah Bapak Sudirman selaku Manajer Accounting PT. X.


d.      Jenis data
Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan data kualitatif. Data kualitatif yang digunakan berupa hasil wawancara serta observasi langsung dengan kepala bagian Accounting.
e.       Teknik Pengumpulan Data
Ada beberapa teknik yang dilakukan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah prosedur wawancara dan observasi dimana peneliti melakukan pengamatan langsung dilapangan terhadap pokok permasalahan yang dihadapi.
f.       Teknik analisis
Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis data kualitatif dan memperhatikan pengaruh pengetahuan perpajakan masyarakat, kemudian mendokumentasikan informasi, untuk kemudian dianalisa dan dibuat kesimpulan.


O.    DAFTAR PUSTAKA
            Mardiasmo.(2011). PerpajakanEdisiRevisi.Yogyakarta:ANDI
Yogyakarta.
Sangadji, Etta MamangdanSopiah.(2010). MetodologiPenelitian.Yogyakarta: ANDI Yogyakarta.
Sugiyono.(2013). MetodologiPenelitianKombinasi.Bandung:AlfabetaBandung.
           Utomo, St. DwiarsodanYulitaSetiawanta.(2011).Perpajakan. 
                         Yogyakarta: ANDIYogyakarta.
Wahono, Sugeng. (2012). MengurusPajakItuMudah.Jakarta:KompasGramedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar