PENGARUH KEMANFAATAN
NPWP DAN
SANKSI PERPAJAKAN
TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Metodologi Penelitan
Dosen Pengampun : Angga Hidayat
NIDN :
0426108802
Disusun oleh :
1. Ipwahyudin (2013121732)
2. Latansa Anandita (2013121218)
3. Nur Cahyati (2013122630)
4. Samuel Ferdian B.H (2013121356)
5. Sasy Utami (2013121534)
6. Sri Lestari (2013121464)
7. Windi Maharani (2013122749)
PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kehadirat Allah
SWT atas segala rahmat dan hidayah-nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
skripsi yang berjudul “PENGARUH KEMANFAATAN NPWP
DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK”.
Penulisan
skripsi ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar
sarjana ekonomi, pada Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang. Dalam penyelesaian
skripsi ini penulis tak lepas dari bantuan berbagai pihak yang ikut mendukung
dalam pembuatan skripsi ini. Oleh sebab itu, pada kesempatan yang berbahagia
ini, penulis mengucapkan terimakasih kepada yang terhormat :
1.
Dosen pengampu Bapak Angga Hidayat, Ph.D selaku dosen mata
kuliah Metodologi Penelitian Universitas Pamulang
2.
Orangtua yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada
penulis sehingga proposal ini dapat terselesaikan
3.
Teman-teman yang telah membantu dan memberikan dorongan
semangat agar makalah ini dapat penulis selesaikan.
Akhirnya hanya satu kata yang penulis
harapkan, semoga skripsi ini bermanfaat dan berguna bagi penulis dan bagi semua
pihak pada umumnya dan semoga rekan-rekan semua bisa memperbaiki dan
menyempurnakan skripsi ini. Dan apabila didalam makalah ini terdapat hal-hal
yang dianggap tidak berkenan dihati pembaca mohon dimaafkan.
Pamulang, 11 Febuari 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................... i
DAFTAR ISI ....................................................... ii
A. Latar
Belakang Masalah ........................................................ 1
B. Identifikasi
Masalah ........................................................ 3
C. Pembatasan
Masalah ........................................................ 3
D. Perumusan
Masalah ........................................................ 4
E. Tujuan
dan Manfaat Penelitian ........................................................ 4
F. Kerangka
Pemikiran ......................................................... 5
G. Hipotesis ......................................................... 5
H. Sistematika
Penulisan ......................................................... 5
I. Pendekatan
Kata dan Ilmiah ......................................................... 7
J. Tim
Peneliti ......................................................... 13
K. Jadwal
Kegiatan ......................................................... 14
L. Anggaran ......................................................... 15
M. Pedoman
Peliputan Data ......................................................... 16
N. Metodelogi
Penelitian ......................................................... 17
O. Daftar
Pustaka ......................................................... 18
A.
LATAR
BELAKANG
Salah
satu tujuan pemerintah Negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Kesejahteraan
bagi seluruh bangsa Indonesia dapat diwujudkan dengan menjalankan pemerintahan yang
baik dan melaksanakan pembangunan di segala bidang, tentunya dengan didukung
oleh sumber pembiayaan yang memadai. Salah satu sumber pembiayaan negara adalah
pajak. Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan
peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban
perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sistem
pemungutan pajak di Indonesia telah mengalami perubahan dari official
assessment system menjadi self assessment system sejak reformasi perpajakan
pada tahun 1983. Menurut Rahman (2010:11) Pemungutan pajak bertujuan untuk
mewujudkan kemandirian pembangunan melalui peran serta masyarakat. System
perpajakan Indonesia yang menganut Self
Asswssment System bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk
memenuhi kewajiban perpajakannya, karena dalam system ini Negara memberikan
kepercayaan kepada masyarakat untuk memperhitungkan, menyetor dan melaporkan
pajaknya. Untuk itu pengetahuan mengenai manfaatan NPWP dan sanksi perpajakan
sangat diperlukan agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara
benar dan terhindar dari sanksi-sanksi yang dapat merugikan Wajib Pajak.
Kesadaran warga masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela (voluntary
compliance) dan Kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela
merupakan tulang punggung sistem self assessment.
Salah
satu kewajiban wajib pajak adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Kepemilikan
NPWP merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak apabila telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Selain karena kewajiban, kepemilikan NPWP juga dilatarbelakangi
oleh berbagai manfaat wajib pajak atas NPWP tersebut. Setelah wajib pajak
memiliki NPWP, maka segala aktivitas perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak
akan tercatat dan terpantau oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui NPWP sebagai
sarana administrasi perpajakan. Namun, kepemilikan NPWP tidak menjamin bahwa
wajib pajak akan melaksanakan kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya.
Banyak wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut meskipun telah
memiliki NPWP. Kepemilikan NPWP harus dapat memberikan manfaat yang selaras
dengan kepentingan wajib pajak. Manfaat-manfaat tersebut diharapkan akan
memotivasi wajib pajak tidak hanya untuk patuh memiliki NPWP tetapi juga untuk
patuh memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan pajak penghasilan yaitu membayar
dan melaporkan pajaknya. Oleh karena itu, kemanfaatan NPWP diduga sebagai salah
satu faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan
pajak.
Wajib
pajak harus memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan yang berlaku
dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan tersebut. Objek penelitian yang
menjadi focus dalam penelitian ini adalah WP OP. WP OP yang melakukan kegiatan
usaha adalah orang pribadi yang menyelenggarakan kegiatan usaha dan tidak
terikat oleh suatu ikatan dengan pemberi kerja. Wajib pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha menjalankan usaha seperti usaha dagang, jasa,
industri, dan lain-lain. WP OP yang melakukan kegiatan usaha memiliki
pengalaman langsung dalam menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan
pajaknya serta berinteraksi dengan aparat pajak dibandingkan dengan WP OP
pegawai atau karyawan. Pajak yang harus dibayarkan oleh WP OP pegawai atau
karyawan telah dipotong, dibayarkan dan dilaporkan oleh bendaharawan pemberi
kerja sehingga WP OP pegawai atau karyawan tidak memiliki banyak pengalaman
langsung dalam menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya
serta berinteraksi dengan aparat pajak. Berdasarkan uraian di atas, maka perlu
dilakukan pengujian mengenai pengaruh dari kemanfaatan NPWP, dan sanksi
perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, peneliti termotivasi
untuk melakukan penelitian mengenai kepatuhan wajib pajak dengan judul “PENGARUH
KEMANFAATAN NPWP DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK”
B.
IDENTIFIKASI
MASALAH
Berdasarkan permasalahan yang menjadi latar belakang subjek penelitian,
maka penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
1. Kurangnya
kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak.
2. Kurangnya
kesadaran masyarakat akan kemanfaat NPWP.
3. Resiko
yang terjadi jika mempunyai NPWP.
4. Sanksi-sanksi
yang di berikan terhadap pelanggar Wajib Pajak.
C.
PEMBATASAN
MASALAH
Sehubung dengan
keterbatasan waktu, tenaga serta biaya. Maka masalah masalah penelitian diatas,
penulis batasi hanya pada “Pengaruh Kemanfaatan NPWP dan Sanksi Perpajakan
Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”.
1. Yang
dimaksud dengan NPWP adalah tanda pengenal atau identitas bagi wajib pajak
2. Kemanfaatan
memiliki NPWP adalah dapat terhidar dari pengenaan tarif Pajak Pengasilan (PPh)
yang lebih tinggi.
3. Yang
dimaksud dengan sanksi adalah suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan dan
pelanggaran tersebut akan dikenakan hukuman kepada orang yang melanggar aturan
tersebut.
4. Yang
dimaksud perpajakan adalah seberapa jauh pengetahuan masyarakat terhadap pajak
yang berlaku diindonesia.
5. Yang
dimaksud dengan sanksi perpajakan adalah suatu tindakan pelanggaran yang
dilakukan terhadap peraturan perpajakan yang sudah berlaku.
D. PERUMUSAN
MASALAH
1. Apakah
kemanfaatan NPWP berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak?
2. Apakah
sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak ?
E. TUJUAN
DAN MANFAAT PENELITIAN
1. TUJUAN
PENELITIAN
a. Untuk
mengetahui pengaruh kemanfaatan NPWP terhadap kepatuhan wajib pajak
b. Untuk
mengetahui pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak
2. MANFAAT
PENELITIAN
a. Manfaat
Praktis
Manfaat yang dapat
diambil dari penulisan ini adalah antara lain untuk memberikan pengetahuan yang
lebih mendalam kepada masyarakat mengenai manfaat NPWP dan sanksi perpajakan
sehingga masyarakat data mengetahui dan sanksi yang berlaku di Indonesia.
b. Manfaat
Teoritis
1) Bagi
Universitas
Hasil penelitian ini
dapat dijadikan perbandingan bagi mereka yang memilik objek penelitian yang
sama serta sebagai bacaan mahasiswa agar menambah wawasan mengenai kemanfaatan
NPWP dan sanksi bagi wajib pajak.
2) Bagi
penulis
Penelitian ini
diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi penulis mengenai kemanfaatan
dan sanksi perpajakan terhadap wajib pajak.
3) Bagi
Peneliti Selanjutnya
Dapat
dijadikan bahan referensi serta dapat menambah pengetahuan, wawasan dan panduan
dalam penelitian-penelitian dimasa yang akan datang.
F. KERANGKA
PEMIKIRAN
Menurut
Sekaran (2014:127) Kerangka pemikiran adalah jaringan asosiasi yang disusun,
dijelaskan dan dielaborasi secara logis antarvariable yang dianggap relevan
pada situasi masalah dan diidentifikasi melalui proses seperti wawancara,
pengamatan, dan elaborasi variable dalam kerangka teoritis, dengan demikian
menunjukan persoalan mengapa atau bagaimana kita mengharapkan hubungan tertentu
berlaku, sifat, dan arah hubungan antar variable minat.
Pada
penelitian ini terdapat dua variabel yaitu pengaruh kemanfaatan NPWP (X1)
dan sanksi perpajakan (X2) sebagai variabel bebas (variabel independen)
terhadap kepatuhan wajib pajak (Y) sebagai variabel terikat (variabel
dependen).
G. HIPOTESIS
Menurut
Sekaran (2014:135) Hipotesis bias didefinisikan sebagai hubungan yang
diperkirakan secara logis diantara dua atau lebih variable yang diungkapkan
dalam bentuk pernyataan yang dapat diuji. Dalam merumuskannya perlu
menghubungkan dua variable secara jelas, logis, dan ringkas serta dapat diuji
berdasarkan ilmu terkait.
Adapun uji hipotesisnya
sebagai berikut :
H1 : Kemanfaatan NPWP
berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak
H2: Sanksi
perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak
H. SISTEMATIKA
PENULISAN
Dalam
proposal ini, pembahasan yang penulis sajikan terbagi menjadi lima bab, secara
singkat akan diuraikan sebagai berikut:
1. Sampul
muka
2. Halaman
pengesahan
3. Halaman
pernyataan
4. Halaman
abstrak (bahasa Indonesia)
5. Halaman
abstract (bahasa Inggris)
6. Kata
pengantar
7. Daftar
isi
8. Daftar
table
9. Daftar
gambar
10. Daftar
lampiran
11. Bagian
utama
Bab
I: Pendahuluan
a. Latar Belakang Masalah
b. Identifikasi Masalah
c. Pembatasan Masalah
d. Perumusan Masalah
e. Tujuan dan Manfaat Penelitian
f. Kerangka Pemikiran
g. Hipotesis
h. Sistematika Penulisan
i. Teori / Tinjauan Pustaka /
Kerangka Pemikiran
Bab
II: Tinjauan Pustaka
Bab
III: Metodelogi Penelitian
a. Jenis Penelitian
b. Metodelogi Penelitian
c. Populasi dan Sempel (Bila ada)
d. Teknik Pengumpulan Data
e. Pengolahan dan Analisis Data
f. Operasionalisasi Variable
12. Bagian
akhir terdiri dari :
a.
Daftar Pustaka
b.
Lampiran
c.
Surat Bukti atau Keterangan Melakukan Penelitian
I. PENDEKATAN
DATA DAN KEILMUAN
Dalam
melakukan suatu penelitian kita perlu memaparkan tentang apa yang kita teliti
hal tersebut dapat memudahkan dan menjelaskan lebih rinci tentang variable yang
akan kita teliti.
1.
NPWP
Menurut Prastowo (2009:6) NPWP adalah
nomor yang di berikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib
pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Menurut
Zain, Mohammad dan Hermana, Suryo (2010:2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang
Ketentuan Umum Dan Tata Cara menyatakan bahwa :
Pasal
1 :
Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pasal
2 : Setiap
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan
diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak
2.
Kemanfaatan
Wajib Pajak
Terdapat
beberapa manfaat yang dapat diperoleh wajib pajak atas kepemilikan NPWP.
Manfaat NPWP antara lain yaitu wajib pajak dapat membayar dan melaporkan pajak
dengan tertib. Aparat pajak dapat mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan
setiap wajib pajak melalui NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan. Segala
aktivitas perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam pembayaran,
pelaporan atau urusan lain yang berkaitan dengan pajak akan tercatat dan
terpantau oleh aparat pajak.
Kemudian
wajib pajak akan terhindar dari pengenaan tarif Pajak Pengasilan (PPh) yang
lebih tinggi. Direktorat Jenderal Pajak memberikan diskriminasi pengenaan
tariff PPh antara wajib pajak yang memiliki NPWP dengan wajib pajak yang tidak
memiliki NPWP. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008
Tentang Pajak Penghasilan, diskriminasi tarif bagi wajib pajak yang tidak
memiliki NPWP berlaku untuk jenis PPh berikut :
a) Tarif
PPh Pasal 21 dikenakan 20% lebih tinggi.
b) Tarif
PPh Pasal 22 dikenakan 100% lebih tinggi.
c) Tarif
PPh Pasal 23 dikenakan 100% lebih tinggi.
Wajib
pajak akan memperoleh kemudahan pengurusan administrasi yang terkait dengan
bisnis atau usaha yang dijalankan wajib pajak. Saat ini, Wajib pajak semakin
sulit untuk mengindar dari kewajiban memiliki NPWP karena hampir semua sektor
telah dipagari oleh pemerintah dengan prasyarat NPWP.
Menurut
Rahman (2010:42) manfaat memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
a) Kemudahan
pengurusan administrasi dalam pengajuan kredit Bank
b) Pembuatan
R/K di Bank
c) Pengajuan
SIUP/TDP
d) Pembayaran
pajak Final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll)
e) Pembuatan
paspor
f) Mengikuti
lelang di instasi pemerintah, BUMN dan BUMD
g) Kemudahan
pelayanan perpajakan
h) Kemudahan
pengembalian pajak
i)
Bebas dari pengenaan fiscal luar negeri
3. Kepatuhan Wajib Pajak
Kepatuahn
Wajib Pajak merupakan kepatuhan seseorang dan kepatuhan terdiri dua macam,
yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material. Kepatuhan formal adalah suatu
keadaan di mana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan
ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Wajib pajak yang memenuhi kepatuhan
formal adalah wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
sebelum batas waktu. Kepatuhan material adalah suatu keadaan di mana wajib
pajak memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai dengan isi dan
jiwa undang-undang perpajakan. Kepatuhan material dapat juga meliputi kepatuhan
formal. Wajib pajak yang memenuhi kepatuhan material adalah wajib pajak yang
mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan
undang-undang serta menyampaikannya sebelum batas waktu. Direktur Jenderal
Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE- 02/PJ/2008 Tentang Tata Cara
Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagai turunan dari Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007. Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan
bahwa Wajib Pajak Patuh adalah wajib pajak yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak sebagai wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 Tentang Tata
Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Kriteria tertentu dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 adalah :
a) Tepat
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dalam 3 tahun terakhir.
b) Penyampaian
SPT Masa yang terlambat dalam tahun terakhir untuk Masa Pajak dari Januari
sampai Nopember tidak lebih dari 3 masa pajak untuk setiap jenis pajak dan
tidak berturut-turut.
c) SPT
Masa yang terlambat seperti dimaksud dalam huruf b telah disampaikan tidak
lewat batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak berikutnya.
d) Tidak
mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh
izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, meliputi keadaan pada
tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Patuh dan tidak
termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan.
e) Laporan
keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan
pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun
berturut-turut dengan ketentuan disusun dalam bentuk panjang (long form
report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal bagi
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dan juga pendapat akuntan atas
laporan keuangan yang diaudit ditandatangani oleh akuntan publik yang tidak
dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas akuntan publik.
f) Tidak
pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasar
pada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5
tahun terakhir.
4.
Sanksi
Perpajakan
Sanksi
dalam perpajakan menjadi penting karena pemerintah lndonesia memilih menerapkan
self assessment system dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak.
Pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang diatur dalam Undang-Undang
Perpajakan yang berlaku agar pelaksanaan pemungutan pajak dapat tertib dan
sesuai dengan target yang diharapkan. Apabila kewajiban perpajakan tidak
dilaksanakan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa terjadi karena pajak
mengandung unsur pemaksaan. Konsekuensi hukum tersebut adalah pengenaan
sanksi-sanksi perpajakan.
Dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
disebutkan bahwa ada dua macam sanksi, yaitu :
a) Sanksi
administrasi yang terdiri dari :
1) Sanksi
administrasi berupa denda.
2) Sanksi
administrasi berupa bunga.
3) Sanksi
administrasi berupa kenaikan.
b) Sanksi
pidana yang terdiri dari :
1) Pidana
kurungan.
2) Pidana
penjara.
Wajib
pajak berfikir bahwa sanksi perpajakan yang dikenakan tidaklah menakutkan.
Wajib pajak bahkan tidak segan untuk menyuap aparat pajak agar dapat terbebas
dari sanksi. Pengenaan sanksi perpajakan bertujuan untuk menciptakan kepatuhan
wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Semakin tinggi atau
beratnya sanksi, maka akan semakin merugikan wajib pajak. Oleh sebab itu,
sanksi perpajakan diduga akan berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib
pajak.
5.
Pengaruh
Kemanfaatan NPWP Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut
Masruroh (2013:3) Pengaruh kemanfaatan NPWP terhadap kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan bahwa kemanfaatan NPWP merupakan penyebab internal karena
berada di bawah kendali wajib pajak sendiri. Kemanfaatan NPWP akan mempengaruhi
penilaian masing-masing wajib pajak untuk berperilaku patuh dalam melaksanakan
kewajiban perpajakan. Manfaat yang dapat dirasakan dan selaras dengan
kepentingan wajib pajak akan memotivasi wajib pajak untuk memilih berperilaku
patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Wajib pajak dapat belajar dengan
mengamati wajib pajak lain dan mengalami langsung apa manfaat yang dapat
diperoleh wajib pajak atas kepemilikan NPWP. Pengamatan dan pengalaman langsung
tersebut menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menilai kemanfaatan NPWP dan
memilih berperilaku patuh atau tidak. Hasil penelitian ini mengindikasikan
bahwa kemanfaatan NPWP masih belum dapat memotivasi wajib pajak untuk patuh
dalam melaksanakan kewajiban membayar dan melaporkan pajaknya. Hal ini dapat
terjadi karena kemanfaatan NPWP tidak diperoleh atau dirasakan sepenuhnya oleh
semua wajib pajak. Kemanfataan NPWP dapat diperoleh atau dirasakan bagi wajib
pajak yang membutuhkan atau memiliki kepentingan saja. Contohnya untuk salah
satu kemanfaatan NPWP yaitu memperoleh kemudahan pengajuan kredit bank untuk
keperluan modal usaha, bagi wajib pajak yang memiliki kepentingan untuk
mengajukan kredit bank maka wajib pajak tersebut akan memperoleh atau merasakan
manfaat atas kepemilikan NPWP. Namun, bagi wajib pajak yang sudah memiliki
modal yang besar untuk usaha maka wajib pajak tersebut tidak membutuhkan kredit
bank dan tidak akan memperoleh atau merasakan manfaat atas kepemilikan NPWP.
Hal ini merupakan tugas bagi aparat pajak atau Dirjen Pajak untuk lebih
intensif untuk menarik wajib pajak melalui manfaat atas kepemilikan NPWP yang
selaras dengan kepentingan wajib pajak dan dapat dirasakan oleh seluruh wajib
pajak.
6.
Pengaruh
Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut
Masruroh (2013:3) Sanksi perpajakan merupakan penyebab eksternal karena berasal
dari luar wajib pajak atau akibat dari paksaan situasi. Persepsi wajib pajak
tentang pemberian sanksi akan mempengaruhi penilaian masing-masing wajib pajak
untuk berperilaku patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Pemberian
sanksi yang memberatkan wajib pajak akan membuat wajib pajak untuk memilih
berperilaku patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dalam teori
pembelajaran sosial, wajib pajak dapat belajar dengan mengamati wajib pajak
lain dan mengalami langsung pemberian sanksi yang dikenakan aparat pajak kepada
wajib pajak apabila melanggar norma perpajakan. Pengamatan dan pengalaman
langsung tersebut menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menilai pemberian sanksi
dan memilih berperilaku patuh atau tidak.
Hal ini dapat terjadi karena pengetahuan wajib pajak
yang minim mengenai sanksi perpajakan. Pemberian sanksi yang memberatkan wajib
pajak bertujuan untuk memberikan efek jera sehingga tercipta kepatuhan pajak.
Namun, pengetahuan wajib pajak yang minim mengenai sanksi perpajakan dapat
membuat wajib pajak beranggapan bahwa sanksi bukan hal yang menakutkan atau
memberatkan sehingga dapat mencegah terjadinya ketidakpatuhan. Sanksi dalam
perpajakan merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan self assessment system
agar pelaksanaan pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai
dengan target yang diharapkan. Sanksi perpajakan dibuat untuk mencegah
terjadinya pelanggaran norma perpajakan. Namun, pelanggaran norma perpajakan
akan terus terjadi jika pemberian sanksi yang ada tidak dikenakan dengan tegas.
Ketegasan aparat pajak dalam memberikan sanksi kepada penunggak pajak merupakan
salah satu cara terwujudnya kepatuhan. Apabila aparat pajak tidak tegas dalam
memberikan sanksi maka wajib pajak tidak akan patuh melaksanakan kewajiban
perpajakannya. Aparat pajak diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan wajib
pajak mengenai pemberian sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban
perpajakan.
J. TIM
PENELITI
Penulis
menyadari bahwa terselesainya proposal ini tidak lepas dari campur tangan dar
berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.
Bapak Angga Hidayat, Ph.D (Dosen
pengajar Metodologi Penelitian) yang bersedia untuk membimbing penulis dalam
pembuatan proposal ini.
2.
Ipwahyudin
(Tim peneliti)
3.
Latansa
Anandita (Tim peneliti)
4.
Samuel
F.B.H (Tim peneliti)
5.
Sasy
Utami (Tim peneliti)
6.
Sri
Lestari (Tim peneliti)
7.
Windi
Maharani (Tim peneliti)
8.
Teman-teman
yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan proposal ini.
K. JADWAL
KEGIATAN
Untuk
mencapai gelar sarjana tidak semudah yang dilihat, butuh proses hingga mencapai
puncaknya. Agar hasil sesuai harapan sebaiknya membuat jadwal kegiatan dalam
tugas akhir skripsi, berikut jadwal kegiatannya :
Jadwal
kegiatan penelitian
No
|
Kegiatan
|
Mei
|
Juni
|
Juli
|
Agst
|
Sept
|
Okt
|
Nov
|
Des
|
||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
1
|
2
|
3
|
2
|
4
|
1
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
2
|
3
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
||
1
|
Memilih Masalah
|
||||||||||||||||||||||
2
|
Pengajuan Judul
|
||||||||||||||||||||||
3
|
Konsultasi Judul
|
||||||||||||||||||||||
4
|
Petapan Judul
|
||||||||||||||||||||||
5
|
Pengambilan Data Penduduk
|
||||||||||||||||||||||
6
|
Penyusunan Data Proposal
|
||||||||||||||||||||||
7
|
Konsultasi Proposal
|
||||||||||||||||||||||
8
|
Seminar Proposal
|
||||||||||||||||||||||
9
|
Perbaikan Proposal
|
||||||||||||||||||||||
10
|
Pelaksanaan Penelitian
|
||||||||||||||||||||||
11
|
Pengumpulan data
|
||||||||||||||||||||||
12
|
Pengolahan dan Analisis Data
|
||||||||||||||||||||||
13
|
Penyusaun Skripsi
|
||||||||||||||||||||||
14
|
Konsultasi Skripsi
|
||||||||||||||||||||||
15
|
Seminar Skripsi
|
||||||||||||||||||||||
16
|
Perbaikan Penyerahan Akhir
|
L. ANGGARAN
Salah
satu syarat untuk mendapat gelar sarjana ialah , penyusunan tugas akhir atau
Skripsi. Untuk menyusun skripsi tersebut, banyak hal yang keluarkan demi sebuah
hasil yang maksimal. Dan berikut ini data anggaran selama kegiatan penelitian :
Tabel Anggaran Penelitian
Material
|
Justifikasi
Pemakaian
|
Kuantitas
|
Per
Tahun 2016
|
ATK
|
Untuk Menyusun Laporan
|
1 paket alat tulis+A4
|
Rp 436.000
|
TRANSPORT
|
|||
Perjalanan ke objek
Instansi
|
Peminjaman buku penelitian
|
7
|
Rp 5.000
|
BIAYA
LAIN-LAIN
|
|||
Seminar
|
Untuk Menyusun Laporan
|
5
|
Rp 250.000
|
Flashdik 2GB
|
Untuk Menyusun Laporan
|
1
|
Rp 60.000
|
Sewa Mesin Printer
|
Untuk Menyusun Laporan
|
5
|
Rp 425.000
|
Fotokopi
|
Untuk Menyusun Laporan
|
650 Lembar
|
Rp 650.000
|
Modem
|
Untuk Menyusun Laporan
|
1
|
Rp 50.000
|
Dosen Pembimbing
|
Untuk Menyusun Laporan
|
1
|
Rp 1.500.000
|
Jilid Hardcover
|
Untuk Menyusun Laporan
|
1
|
Rp 80.000
|
Sewa Pakaian Wisuda
|
Untuk Menyusun Laporan
|
1
|
Rp 200.000
|
Wisuda
|
Untuk Menyusun Laporan
|
1
|
Rp 3.000.000
|
TOTAL
|
Rp 6.656.000
|
M. PEDOMAN
PELIPUTAN DATA
Sumber
data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data primer atau risert
kepustakaan. Dalam penelitian digunakan data primer karena perolehan primer
yang tidak berhubungan langsung dengan objek penelitian melalui sumber – sumber
seperti jurnal, maupun buku – buku litertur. Sumber ini digunakan sebagai acuan
teoritis bagi penelitian serta untuk mendapatkan informasi – informasi penting
yang berkaitan dengan bidang penelitian. Metode yang mendukung dalam
pengumpulan data guna melengkapi penelitian ini digunakan serangkaian kegiatan
sebagai berikut:
1. Keperpustakaan
Untuk
memperoleh konsep yang akurat sehingga dapat memecahkan masalah, penulisan
mengadakan penelitian keperpustaaan dengan membaca dan mengumpulkan buku-buku,
artikel, jurna-jurnal, surat kabar, majalah serta bacaan lainnya yang
berhubungan dengan masalah yang diteliti.
N. METODELOGI
PENELITIAN
Metodologi
penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan
kegunaan tertentu. Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini, maka penulis
memberikan batasan masalah dengan ruang lingkup penelitian mengenai “ Pengaruh
Kemanfaatan NPWP dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”.
1.Tempat
Penelitian
Objek
penelitian dilakukan melalui berbagai sumber buku-buku, jurnal, artikel, dll.
2.
Sifat Penelitian
Dalam
penelitian ini, penulis menyusun skripsi yang bersifat Eksplanatori kuantitatif
yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan adanya pengaruh variabel
independen terhadap variabel dependen. Dan data yang dianalisa bersifat
kuantitatif karena melakukan adanya pengaruh variabel independen terhadap
variabel dependen.
O. DAFTAR
PUSTAKA
Hermanan,Suryo.2010.Himpunan Undang-Undang Perpajakan.
Jakarta:PT Indeks
Masruroh.Siti.2013.Pengaruh
Kemanfaatan NPWP, Pemahaman Wajib Pajak,
Kualitas
Pelayanan, Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak:
Diponegoro Journal Of Accounting. 13 Februari 2016
Http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting /article/view/5957/5746/
Diponegoro Journal Of Accounting. 13 Februari 2016
Http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting /article/view/5957/5746/
Prastowo,Yustinus.2009.Manfaat
dan Risiko Memiliki NPWP.Jakarta:RAS
Rahman,Abdul.2010.Panduan
Pelaksanaan Administrasi Perpajakan.
Bandung:Nuansa
Sekaran,Uma.2014.Research
Methods For Business.Jakarta:Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar