Kamis, 18 Februari 2016

PENGARUH KEMANFAATAN NPWP DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP WAJIB PAJAK



PENGARUH KEMANFAATAN NPWP DAN
SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Metodologi Penelitan

Dosen Pengampun      : Angga Hidayat
NIDN                          : 0426108802




Disusun oleh   :
1. Ipwahyudin                     (2013121732)
2. Latansa Anandita            (2013121218)
3. Nur Cahyati                    (2013122630)
4. Samuel Ferdian B.H       (2013121356)
5. Sasy Utami                      (2013121534)
6. Sri Lestari                        (2013121464)
7. Windi Maharani              (2013122749)

PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2015



KATA PENGANTAR

            Segala puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul “PENGARUH KEMANFAATAN NPWP DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK”.
            Penulisan skripsi ini disusun untuk memenuhi salah satu syarat guna memperoleh gelar sarjana ekonomi, pada Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang. Dalam penyelesaian skripsi ini penulis tak lepas dari bantuan berbagai pihak yang ikut mendukung dalam pembuatan skripsi ini. Oleh sebab itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, penulis mengucapkan terimakasih kepada yang terhormat :
1.      Dosen pengampu Bapak Angga Hidayat, Ph.D selaku dosen mata kuliah Metodologi Penelitian Universitas Pamulang
2.      Orangtua yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada penulis sehingga proposal ini dapat terselesaikan
3.      Teman-teman yang telah membantu dan memberikan dorongan semangat agar makalah ini dapat penulis selesaikan.
Akhirnya hanya satu kata yang penulis harapkan, semoga skripsi ini bermanfaat dan berguna bagi penulis dan bagi semua pihak pada umumnya dan semoga rekan-rekan semua bisa memperbaiki dan menyempurnakan skripsi ini. Dan apabila didalam makalah ini terdapat hal-hal yang dianggap tidak berkenan dihati pembaca mohon dimaafkan.

Pamulang, 11 Febuari 2016


Penyusun

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR                                ......................................................     i
DAFTAR ISI                                            .......................................................     ii
A.    Latar Belakang Masalah               ........................................................    1
B.     Identifikasi Masalah                     ........................................................    3
C.     Pembatasan Masalah                     ........................................................   3
D.    Perumusan Masalah                      ........................................................    4
E.     Tujuan dan Manfaat Penelitian     ........................................................    4
F.      Kerangka Pemikiran                      .........................................................   5
G.    Hipotesis                                       .........................................................    5
H.    Sistematika Penulisan                   .........................................................    5
I.       Pendekatan Kata dan Ilmiah        .........................................................     7
J.       Tim Peneliti                                   .........................................................   13
K.    Jadwal Kegiatan                           .........................................................    14
L.     Anggaran                                      .........................................................    15
M.   Pedoman Peliputan Data              .........................................................    16
N.    Metodelogi Penelitian                   .........................................................   17
O.    Daftar Pustaka                              .........................................................    18







A.    LATAR BELAKANG
Salah satu tujuan pemerintah Negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia dapat diwujudkan dengan menjalankan pemerintahan yang baik dan melaksanakan pembangunan di segala bidang, tentunya dengan didukung oleh sumber pembiayaan yang memadai. Salah satu sumber pembiayaan negara adalah pajak. Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sistem pemungutan pajak di Indonesia telah mengalami perubahan dari official assessment system menjadi self assessment system sejak reformasi perpajakan pada tahun 1983. Menurut Rahman (2010:11) Pemungutan pajak bertujuan untuk mewujudkan kemandirian pembangunan melalui peran serta masyarakat. System perpajakan Indonesia yang menganut Self Asswssment System bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, karena dalam system ini Negara memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajaknya. Untuk itu pengetahuan mengenai manfaatan NPWP dan sanksi perpajakan sangat diperlukan agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara benar dan terhindar dari sanksi-sanksi yang dapat merugikan Wajib Pajak. Kesadaran warga masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela (voluntary compliance) dan Kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela merupakan tulang punggung sistem self assessment.
Salah satu kewajiban wajib pajak adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Kepemilikan NPWP merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Selain karena kewajiban, kepemilikan NPWP juga dilatarbelakangi oleh berbagai manfaat wajib pajak atas NPWP tersebut. Setelah wajib pajak memiliki NPWP, maka segala aktivitas perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak akan tercatat dan terpantau oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan. Namun, kepemilikan NPWP tidak menjamin bahwa wajib pajak akan melaksanakan kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Banyak wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut meskipun telah memiliki NPWP. Kepemilikan NPWP harus dapat memberikan manfaat yang selaras dengan kepentingan wajib pajak. Manfaat-manfaat tersebut diharapkan akan memotivasi wajib pajak tidak hanya untuk patuh memiliki NPWP tetapi juga untuk patuh memenuhi kewajiban yang berkaitan dengan pajak penghasilan yaitu membayar dan melaporkan pajaknya. Oleh karena itu, kemanfaatan NPWP diduga sebagai salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajak.
Wajib pajak harus memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan yang berlaku dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan tersebut. Objek penelitian yang menjadi focus dalam penelitian ini adalah WP OP. WP OP yang melakukan kegiatan usaha adalah orang pribadi yang menyelenggarakan kegiatan usaha dan tidak terikat oleh suatu ikatan dengan pemberi kerja. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha menjalankan usaha seperti usaha dagang, jasa, industri, dan lain-lain. WP OP yang melakukan kegiatan usaha memiliki pengalaman langsung dalam menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya serta berinteraksi dengan aparat pajak dibandingkan dengan WP OP pegawai atau karyawan. Pajak yang harus dibayarkan oleh WP OP pegawai atau karyawan telah dipotong, dibayarkan dan dilaporkan oleh bendaharawan pemberi kerja sehingga WP OP pegawai atau karyawan tidak memiliki banyak pengalaman langsung dalam menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya serta berinteraksi dengan aparat pajak. Berdasarkan uraian di atas, maka perlu dilakukan pengujian mengenai pengaruh dari kemanfaatan NPWP, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, peneliti termotivasi untuk melakukan penelitian mengenai kepatuhan wajib pajak dengan judul “PENGARUH KEMANFAATAN NPWP DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK”
B.     IDENTIFIKASI MASALAH
Berdasarkan permasalahan yang menjadi latar belakang subjek penelitian, maka penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut :
1.      Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak.
2.      Kurangnya kesadaran masyarakat akan kemanfaat NPWP.
3.      Resiko yang terjadi jika mempunyai NPWP.
4.      Sanksi-sanksi yang di berikan terhadap pelanggar Wajib Pajak.

C.    PEMBATASAN MASALAH
Sehubung dengan keterbatasan waktu, tenaga serta biaya. Maka masalah masalah penelitian diatas, penulis batasi hanya pada “Pengaruh Kemanfaatan NPWP dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”.
1.      Yang dimaksud dengan NPWP adalah tanda pengenal atau identitas bagi wajib pajak
2.      Kemanfaatan memiliki NPWP adalah dapat terhidar dari pengenaan tarif Pajak Pengasilan (PPh) yang lebih tinggi.
3.      Yang dimaksud dengan sanksi adalah suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan dan pelanggaran tersebut akan dikenakan hukuman kepada orang yang melanggar aturan tersebut.
4.      Yang dimaksud perpajakan adalah seberapa jauh pengetahuan masyarakat terhadap pajak yang berlaku diindonesia.
5.      Yang dimaksud dengan sanksi perpajakan adalah suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan perpajakan yang sudah berlaku.

D.    PERUMUSAN MASALAH
1.      Apakah kemanfaatan NPWP berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak?
2.      Apakah sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak ?

E.     TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
1.      TUJUAN PENELITIAN
a.       Untuk mengetahui pengaruh kemanfaatan NPWP terhadap kepatuhan wajib pajak
b.      Untuk mengetahui pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak

2.      MANFAAT PENELITIAN
a.       Manfaat Praktis
Manfaat yang dapat diambil dari penulisan ini adalah antara lain untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai manfaat NPWP dan sanksi perpajakan sehingga masyarakat data mengetahui dan sanksi yang berlaku di Indonesia.
b.      Manfaat Teoritis
1)      Bagi Universitas
Hasil penelitian ini dapat dijadikan perbandingan bagi mereka yang memilik objek penelitian yang sama serta sebagai bacaan mahasiswa agar menambah wawasan mengenai kemanfaatan NPWP dan sanksi bagi wajib pajak.
2)      Bagi penulis
Penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi penulis mengenai kemanfaatan dan sanksi perpajakan terhadap wajib pajak.
3)      Bagi Peneliti Selanjutnya
Dapat dijadikan bahan referensi serta dapat menambah pengetahuan, wawasan dan panduan dalam penelitian-penelitian dimasa yang akan datang.

F.     KERANGKA PEMIKIRAN
Menurut Sekaran (2014:127) Kerangka pemikiran adalah jaringan asosiasi yang disusun, dijelaskan dan dielaborasi secara logis antarvariable yang dianggap relevan pada situasi masalah dan diidentifikasi melalui proses seperti wawancara, pengamatan, dan elaborasi variable dalam kerangka teoritis, dengan demikian menunjukan persoalan mengapa atau bagaimana kita mengharapkan hubungan tertentu berlaku, sifat, dan arah hubungan antar variable minat.
Pada penelitian ini terdapat dua variabel yaitu pengaruh kemanfaatan NPWP (X1) dan sanksi perpajakan (X2) sebagai variabel bebas (variabel independen) terhadap kepatuhan wajib pajak (Y) sebagai variabel terikat (variabel dependen).

G.    HIPOTESIS
Menurut Sekaran (2014:135) Hipotesis bias didefinisikan sebagai hubungan yang diperkirakan secara logis diantara dua atau lebih variable yang diungkapkan dalam bentuk pernyataan yang dapat diuji. Dalam merumuskannya perlu menghubungkan dua variable secara jelas, logis, dan ringkas serta dapat diuji berdasarkan ilmu terkait.
Adapun uji hipotesisnya sebagai berikut :
H1 : Kemanfaatan NPWP berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak
H2: Sanksi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak

H.    SISTEMATIKA PENULISAN
Dalam proposal ini, pembahasan yang penulis sajikan terbagi menjadi lima bab, secara singkat akan diuraikan sebagai berikut:
1.      Sampul muka
2.      Halaman pengesahan
3.      Halaman pernyataan
4.      Halaman abstrak (bahasa Indonesia)
5.      Halaman abstract (bahasa Inggris)
6.      Kata pengantar
7.      Daftar isi
8.      Daftar table
9.      Daftar gambar
10.  Daftar lampiran
11.  Bagian utama
Bab I: Pendahuluan
            a. Latar Belakang Masalah
            b. Identifikasi Masalah
            c. Pembatasan Masalah
            d. Perumusan Masalah
            e. Tujuan dan Manfaat Penelitian
            f. Kerangka Pemikiran
            g. Hipotesis
            h. Sistematika Penulisan
            i. Teori / Tinjauan Pustaka / Kerangka Pemikiran
Bab II: Tinjauan Pustaka
Bab III: Metodelogi Penelitian
            a. Jenis Penelitian
            b. Metodelogi Penelitian
            c. Populasi dan Sempel (Bila ada)
            d. Teknik Pengumpulan Data
            e. Pengolahan dan Analisis Data
            f. Operasionalisasi Variable
12. Bagian akhir terdiri dari :
a. Daftar Pustaka
b. Lampiran
c. Surat Bukti atau Keterangan Melakukan Penelitian

I.       PENDEKATAN DATA DAN KEILMUAN
Dalam melakukan suatu penelitian kita perlu memaparkan tentang apa yang kita teliti hal tersebut dapat memudahkan dan menjelaskan lebih rinci tentang variable yang akan kita teliti.

            1.      NPWP
Menurut Prastowo (2009:6) NPWP adalah nomor yang di berikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 
Menurut Zain, Mohammad dan Hermana, Suryo (2010:2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara menyatakan bahwa :
Pasal 1 : Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pasal 2 : Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak

           2.      Kemanfaatan Wajib Pajak
Terdapat beberapa manfaat yang dapat diperoleh wajib pajak atas kepemilikan NPWP. Manfaat NPWP antara lain yaitu wajib pajak dapat membayar dan melaporkan pajak dengan tertib. Aparat pajak dapat mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak melalui NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan. Segala aktivitas perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam pembayaran, pelaporan atau urusan lain yang berkaitan dengan pajak akan tercatat dan terpantau oleh aparat pajak.
Kemudian wajib pajak akan terhindar dari pengenaan tarif Pajak Pengasilan (PPh) yang lebih tinggi. Direktorat Jenderal Pajak memberikan diskriminasi pengenaan tariff PPh antara wajib pajak yang memiliki NPWP dengan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, diskriminasi tarif bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP berlaku untuk jenis PPh berikut :
a)      Tarif PPh Pasal 21 dikenakan 20% lebih tinggi.
b)      Tarif PPh Pasal 22 dikenakan 100% lebih tinggi.
c)      Tarif PPh Pasal 23 dikenakan 100% lebih tinggi.

Wajib pajak akan memperoleh kemudahan pengurusan administrasi yang terkait dengan bisnis atau usaha yang dijalankan wajib pajak. Saat ini, Wajib pajak semakin sulit untuk mengindar dari kewajiban memiliki NPWP karena hampir semua sektor telah dipagari oleh pemerintah dengan prasyarat NPWP.
Menurut Rahman (2010:42) manfaat memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
a)      Kemudahan pengurusan administrasi dalam pengajuan kredit Bank
b)      Pembuatan R/K di Bank
c)      Pengajuan SIUP/TDP
d)     Pembayaran pajak Final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll)
e)      Pembuatan paspor
f)       Mengikuti lelang di instasi pemerintah, BUMN dan BUMD
g)      Kemudahan pelayanan perpajakan
h)      Kemudahan pengembalian pajak
i)        Bebas dari pengenaan fiscal luar negeri

           3.      Kepatuhan Wajib Pajak
Kepatuahn Wajib Pajak merupakan kepatuhan seseorang dan kepatuhan terdiri dua macam, yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material. Kepatuhan formal adalah suatu keadaan di mana wajib pajak memenuhi kewajiban secara formal sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Wajib pajak yang memenuhi kepatuhan formal adalah wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu. Kepatuhan material adalah suatu keadaan di mana wajib pajak memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai dengan isi dan jiwa undang-undang perpajakan. Kepatuhan material dapat juga meliputi kepatuhan formal. Wajib pajak yang memenuhi kepatuhan material adalah wajib pajak yang mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan undang-undang serta menyampaikannya sebelum batas waktu. Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE- 02/PJ/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007. Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa Wajib Pajak Patuh adalah wajib pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Kriteria tertentu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 adalah :
a)      Tepat waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dalam 3 tahun terakhir.
b)      Penyampaian SPT Masa yang terlambat dalam tahun terakhir untuk Masa Pajak dari Januari sampai Nopember tidak lebih dari 3 masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut.
c)      SPT Masa yang terlambat seperti dimaksud dalam huruf b telah disampaikan tidak lewat batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak berikutnya.
d)     Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, meliputi keadaan pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Patuh dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan.
e)      Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut dengan ketentuan disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dan juga pendapat akuntan atas laporan keuangan yang diaudit ditandatangani oleh akuntan publik yang tidak dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas akuntan publik.
f)       Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasar pada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

           4.      Sanksi Perpajakan
Sanksi dalam perpajakan menjadi penting karena pemerintah lndonesia memilih menerapkan self assessment system dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak. Pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang diatur dalam Undang-Undang Perpajakan yang berlaku agar pelaksanaan pemungutan pajak dapat tertib dan sesuai dengan target yang diharapkan. Apabila kewajiban perpajakan tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi hukum yang bisa terjadi karena pajak mengandung unsur pemaksaan. Konsekuensi hukum tersebut adalah pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa ada dua macam sanksi, yaitu :
a)      Sanksi administrasi yang terdiri dari :
1)      Sanksi administrasi berupa denda.
2)      Sanksi administrasi berupa bunga.
3)      Sanksi administrasi berupa kenaikan.
b)      Sanksi pidana yang terdiri dari :
1)      Pidana kurungan.
2)      Pidana penjara.

Wajib pajak berfikir bahwa sanksi perpajakan yang dikenakan tidaklah menakutkan. Wajib pajak bahkan tidak segan untuk menyuap aparat pajak agar dapat terbebas dari sanksi. Pengenaan sanksi perpajakan bertujuan untuk menciptakan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Semakin tinggi atau beratnya sanksi, maka akan semakin merugikan wajib pajak. Oleh sebab itu, sanksi perpajakan diduga akan berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.

    5.      Pengaruh Kemanfaatan NPWP Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
     Menurut Masruroh (2013:3) Pengaruh kemanfaatan NPWP terhadap kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan bahwa kemanfaatan NPWP merupakan penyebab internal karena berada di bawah kendali wajib pajak sendiri. Kemanfaatan NPWP akan mempengaruhi penilaian masing-masing wajib pajak untuk berperilaku patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Manfaat yang dapat dirasakan dan selaras dengan kepentingan wajib pajak akan memotivasi wajib pajak untuk memilih berperilaku patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Wajib pajak dapat belajar dengan mengamati wajib pajak lain dan mengalami langsung apa manfaat yang dapat diperoleh wajib pajak atas kepemilikan NPWP. Pengamatan dan pengalaman langsung tersebut menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menilai kemanfaatan NPWP dan memilih berperilaku patuh atau tidak. Hasil penelitian ini mengindikasikan bahwa kemanfaatan NPWP masih belum dapat memotivasi wajib pajak untuk patuh dalam melaksanakan kewajiban membayar dan melaporkan pajaknya. Hal ini dapat terjadi karena kemanfaatan NPWP tidak diperoleh atau dirasakan sepenuhnya oleh semua wajib pajak. Kemanfataan NPWP dapat diperoleh atau dirasakan bagi wajib pajak yang membutuhkan atau memiliki kepentingan saja. Contohnya untuk salah satu kemanfaatan NPWP yaitu memperoleh kemudahan pengajuan kredit bank untuk keperluan modal usaha, bagi wajib pajak yang memiliki kepentingan untuk mengajukan kredit bank maka wajib pajak tersebut akan memperoleh atau merasakan manfaat atas kepemilikan NPWP. Namun, bagi wajib pajak yang sudah memiliki modal yang besar untuk usaha maka wajib pajak tersebut tidak membutuhkan kredit bank dan tidak akan memperoleh atau merasakan manfaat atas kepemilikan NPWP. Hal ini merupakan tugas bagi aparat pajak atau Dirjen Pajak untuk lebih intensif untuk menarik wajib pajak melalui manfaat atas kepemilikan NPWP yang selaras dengan kepentingan wajib pajak dan dapat dirasakan oleh seluruh wajib pajak.

      6.      Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
     Menurut Masruroh (2013:3) Sanksi perpajakan merupakan penyebab eksternal karena berasal dari luar wajib pajak atau akibat dari paksaan situasi. Persepsi wajib pajak tentang pemberian sanksi akan mempengaruhi penilaian masing-masing wajib pajak untuk berperilaku patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Pemberian sanksi yang memberatkan wajib pajak akan membuat wajib pajak untuk memilih berperilaku patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dalam teori pembelajaran sosial, wajib pajak dapat belajar dengan mengamati wajib pajak lain dan mengalami langsung pemberian sanksi yang dikenakan aparat pajak kepada wajib pajak apabila melanggar norma perpajakan. Pengamatan dan pengalaman langsung tersebut menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menilai pemberian sanksi dan memilih berperilaku patuh atau tidak.
Hal ini dapat terjadi karena pengetahuan wajib pajak yang minim mengenai sanksi perpajakan. Pemberian sanksi yang memberatkan wajib pajak bertujuan untuk memberikan efek jera sehingga tercipta kepatuhan pajak. Namun, pengetahuan wajib pajak yang minim mengenai sanksi perpajakan dapat membuat wajib pajak beranggapan bahwa sanksi bukan hal yang menakutkan atau memberatkan sehingga dapat mencegah terjadinya ketidakpatuhan. Sanksi dalam perpajakan merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan self assessment system agar pelaksanaan pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan target yang diharapkan. Sanksi perpajakan dibuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran norma perpajakan. Namun, pelanggaran norma perpajakan akan terus terjadi jika pemberian sanksi yang ada tidak dikenakan dengan tegas. Ketegasan aparat pajak dalam memberikan sanksi kepada penunggak pajak merupakan salah satu cara terwujudnya kepatuhan. Apabila aparat pajak tidak tegas dalam memberikan sanksi maka wajib pajak tidak akan patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya. Aparat pajak diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai pemberian sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakan.

J.      TIM PENELITI
Penulis menyadari bahwa terselesainya proposal ini tidak lepas dari campur tangan dar berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.        Bapak Angga Hidayat, Ph.D (Dosen pengajar Metodologi Penelitian) yang bersedia untuk membimbing penulis dalam pembuatan proposal ini.
2.        Ipwahyudin (Tim peneliti)
3.        Latansa Anandita (Tim peneliti)
4.        Samuel F.B.H (Tim peneliti)
5.        Sasy Utami (Tim peneliti)
6.        Sri Lestari (Tim peneliti)
7.        Windi Maharani (Tim peneliti)
8.        Teman-teman yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan proposal ini.

K.    JADWAL KEGIATAN
Untuk mencapai gelar sarjana tidak semudah yang dilihat, butuh proses hingga mencapai puncaknya. Agar hasil sesuai harapan sebaiknya membuat jadwal kegiatan dalam tugas akhir skripsi, berikut jadwal kegiatannya :

Jadwal kegiatan penelitian
No
Kegiatan
Mei
Juni
Juli
Agst
Sept
Okt
Nov
Des
1
2
3
1
2
3
2
4
1
3
4
1
2
3
4
2
3
2
3
4
1
2
1
Memilih Masalah






















2
Pengajuan Judul






















3
Konsultasi Judul






















4
Petapan Judul






















5
Pengambilan Data Penduduk






















6
Penyusunan Data Proposal






















7
Konsultasi Proposal






















8
Seminar Proposal






















9
Perbaikan Proposal






















10
Pelaksanaan Penelitian






















11
Pengumpulan data






















12
Pengolahan dan Analisis Data






















13
Penyusaun Skripsi






















14
Konsultasi Skripsi






















15
Seminar Skripsi






















16
Perbaikan Penyerahan Akhir






















L.     ANGGARAN
Salah satu syarat untuk mendapat gelar sarjana ialah , penyusunan tugas akhir atau Skripsi. Untuk menyusun skripsi tersebut, banyak hal yang keluarkan demi sebuah hasil yang maksimal. Dan berikut ini data anggaran selama kegiatan penelitian :

Tabel Anggaran Penelitian
Material
Justifikasi Pemakaian
Kuantitas
Per Tahun 2016
ATK
Untuk Menyusun Laporan
1 paket alat tulis+A4
  Rp 436.000
TRANSPORT
Perjalanan ke objek
 Instansi
Peminjaman buku penelitian
7
Rp 5.000
BIAYA LAIN-LAIN

Seminar
Untuk Menyusun Laporan
5
Rp 250.000
Flashdik 2GB
Untuk Menyusun Laporan
1
Rp 60.000
Sewa Mesin Printer
Untuk Menyusun Laporan
5
Rp 425.000
Fotokopi

Untuk Menyusun Laporan
650 Lembar
Rp 650.000
Modem
Untuk Menyusun Laporan
1
Rp 50.000
Dosen Pembimbing
Untuk Menyusun Laporan
1
Rp 1.500.000
Jilid Hardcover
Untuk Menyusun Laporan
1
Rp 80.000
Sewa Pakaian Wisuda
Untuk Menyusun Laporan
1
Rp 200.000
Wisuda
Untuk Menyusun Laporan
1
Rp 3.000.000
TOTAL
Rp 6.656.000


M.   PEDOMAN PELIPUTAN DATA
Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data primer atau risert kepustakaan. Dalam penelitian digunakan data primer karena perolehan primer yang tidak berhubungan langsung dengan objek penelitian melalui sumber – sumber seperti jurnal, maupun buku – buku litertur. Sumber ini digunakan sebagai acuan teoritis bagi penelitian serta untuk mendapatkan informasi – informasi penting yang berkaitan dengan bidang penelitian. Metode yang mendukung dalam pengumpulan data guna melengkapi penelitian ini digunakan serangkaian kegiatan sebagai berikut:
1.      Keperpustakaan
Untuk memperoleh konsep yang akurat sehingga dapat memecahkan masalah, penulisan mengadakan penelitian keperpustaaan dengan membaca dan mengumpulkan buku-buku, artikel, jurna-jurnal, surat kabar, majalah serta bacaan lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.


N.    METODELOGI PENELITIAN
Metodologi penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini, maka penulis memberikan batasan masalah dengan ruang lingkup penelitian mengenai “ Pengaruh Kemanfaatan NPWP dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak”.
1.Tempat Penelitian
Objek penelitian dilakukan melalui berbagai sumber buku-buku, jurnal, artikel, dll.
2. Sifat Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menyusun skripsi yang bersifat Eksplanatori kuantitatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan adanya pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen. Dan data yang dianalisa bersifat kuantitatif karena melakukan adanya pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen.

O.    DAFTAR PUSTAKA
Hermanan,Suryo.2010.Himpunan Undang-Undang Perpajakan.
      Jakarta:PT Indeks
Masruroh.Siti.2013.Pengaruh Kemanfaatan NPWP, Pemahaman Wajib Pajak,
           Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak:
            Diponegoro  Journal Of Accounting. 13 Februari 2016 
            Http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/accounting /article/view/5957/5746/
Prastowo,Yustinus.2009.Manfaat dan Risiko Memiliki NPWP.Jakarta:RAS
Rahman,Abdul.2010.Panduan Pelaksanaan Administrasi Perpajakan.
     Bandung:Nuansa
Sekaran,Uma.2014.Research Methods For Business.Jakarta:Salemba Empat






Tidak ada komentar:

Posting Komentar