Jumat, 19 Februari 2016

PENGARUH KEMANFAATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KEBAYORAN BARU DUA



Pengaruh Pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua

Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Metodologi Penelitian

Dosen Pengampu : Angga Hidayat
NIDN : 0426108802


Disusun oleh :
1.      Ai Susanti                         2013122579
2.      Ami Nopiasari                  2013120903
3.      Ayu Wulan Inayah           2013122256
4.      Frida Isnaini                     2013122488
5.      Hendra                              2013120819
6.      Karmila Ratnasari             2013121479
7.      Muhammad Yahya           2013121228


PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG


Puji syukur penulis panjatkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis mampu menyelesaikan tugas ini dengan baik, adapun judul tugas yang penulis susun adalah “Pengaruh Pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua”.Penyusunan ini dimaksud untuk memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penilitian di UniversitasPamulang.
Dalam penyusunan tugas ini, penulis telah mendapatkan banyak bantuan motivasi, serta bimbingan dari berbagai pihak. Pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telat membantu selama penyusunan tugas ini.
Segala daya upaya telah penulis curahkan untuk menyelesaikan tugas ini. Kalaupun masih terdapat kekurangan baik dari segi materi serta teknik penulisan, sebagai manusia tentunya tak akan lepas dari hal ini. Untuk itu penulis dengan senang hati membuka diri untuk menerima kritik serta saran yang bersifat membangun dari semua pihak yang perduli dengan hasil penulisan tugas ini.  
Akhirnya segenap usaha maksimal dan doa penulis kepada Tuhan Yang Maha Esa jugalah penulis pasrahkan hasil akhir dan semoga tugas ini bermanfaat bagi para pembaca.

                                                                                    Pamulang,      Januari 2016


                                                                                                Penulis


Negara merupakan suatu organisasi persekutuan hukum dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.Dimana organisasi persekutuan yang dimaksud adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia dan memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.Pemerintah menuntut ketaatan dari setiap warga negaranya dengan peraturan perundang-undangan melalui kekuasaan yang sah.
Seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia akan diikuti pula dengan kebijakan-kebijakan pajak. Oleh karena itu, pajak merupakan fenomena yang selalu berkembang di masyarakat.Salah satu bagian yang disoroti adalah hukum pajak yang sering disebut dengan hukum fiskal yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk memungut pajak.Dengan kata memungut, terlihat adanya kegiatan pengambilan kekayaan seseorang dan mengarahkan kembali kepada masyarakat melalui kas Negara, maka pajak ditinjau dari segi ekonomi sebagai peralihan uang dari sektor swasta atau individu ke sektor masyarakat atau pemerintah tanpa imbalan secara langsung.
Setiap warga Negara yang memperoleh penghasilan wajib membayar pajak penghasilan baik secara pribadi/perusahaan.Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai suatu kewajiban warga Negara berupa pengabdian serta peran aktif untuk membiayai berbagai keperluan Negara yang pelaksanaannnya diatur dalam undang-undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu penerimaan pajak terus ditingkatkan termaksud Pajak Penghasilan Pasal 21, dimana Pajak Penghasilan Pasal 21 ini memberikan kontribusi yang cukup penting dalam menyumbang penerimaan pajak. Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan lainnya.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.Dari definisi tersebut dijelaskan bahwa rakyat tidak mendapatkan imbalan secara langsung atas pembayaran pajaknya sehingga wajib pajak tidak termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Untuk menumbuhkan motivasi wajib pajak dalam membayar pajak, maka dalam pelaksanaan sosialisasi aparat pajak harus memaparkan secara konkret manfaat pajak dan menumbuhkan kesadaran bahwa pajak digunakan untuk keperluan Negara bagi kemakmuran rakyat.Manfaat pajak diantaranya yaitu untuk membangun rumah sakit, sekolah, jalan, jembatan, menggaji pegawai negeri sipil, keamanan dan membangun fasilitas umum.
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan salah satu bagian dari beberapa jenis penerimaan pajak selain pendapatan dari Migas dan jenis pajak lainnya yang merupakan sumber pendapatan Negara atau dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua.Berdasarkan beberapa uraian diatas maka penulis ingin meneliti tentang “PENGARUH PENDAPATAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KEBAYORAN BARU DUA”.

Berdasarkan uraian di atas dan untuk lebih mengenali masalah yang akan diteliti, maka penulis melakukan identifikasi masalah sebagai berikut:
1.        Masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
2.        Adanya ketidaktahuan wajib pajak dalam membayar pajak.
3.        Rendahnya partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
4.        Tingkat pengangguran mengurangi jumlah pendapatan Pajak PenghasilanPasal 21.
5.        Adanya rasa kecewa wajib pajak terhadap kejadian korupsi pajak yang sering dilakukan oleh pegawai pajak.
6.        Adanya wajib pajak yang tidak aktif dalam membayar pajak.

Dalam penulisan ini penulis membatasi pembahasan dan penelitian hanya Pengaruh Pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua.
1.        Pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan penerimaan pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Baik sebagai pegawai yang menerima gaji, upah, honorarium atau Wajib Pajak Orang Pribadi bukan pegawai.
2.        Penerimaan pajak yang dimaksud adalah penerimaan pajak secara keseluruhan baik dari Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, dan Pajak Penghasilan Final serta pajak lain kecuali pendapatan dari sektor Migas.
3.        Penelitian dalam penulisan ini dilakukan pada instansi pemerintah yang bernaung di bawah Departemen Keuangan. Instansi tersebut adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebayoran Baru Dua yang beralamat di Jalan Ciputat Raya Nomor 2, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, DKI Jakarta.
4.        Penelitian ini dilaksanakan sejakbulan Januari 2016 sampai dengan bulan Juni 2016.
5.        Data-data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data laporan penerimaan pajak yang telah disusun dan telah dilaporkan sebagai pendapatan Negara oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua. Laporan penerimaan yang akan diteliti adalah laporan penerimaan tahun  2013, dan tahun 2014.
6.        Penelitian dalam penulisan ini dilakukan dengan deskriptif kuantitatif, dimana deskriptif kuantitatif merupakan analisa yang bersifat hitungan dengan mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa data yang berwujud angka.
Dalam penulisan ini penulis sebagian besar berpedoman pada Undang-Undang Perpajakan tentang apa saja yang termasuk dalam kategori Pajak Penghasilan Pasal 21.

Berdasarkan identifikasi masalah dan batasan masalah di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.        Berapa besar Pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua?
2.        Berapa besar Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua?
3.        Seberapa besar Pengaruh Pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua?

1.        Tujuan Penelitian
a.       Untuk mengetahui seberapa besar Pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua.
b.      Untuk mengetahui seberapa besar Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua.
c.       Untuk mengetahui seberapa besar Pengaruh Pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua.
2.        Manfaat Penelitian
a.       Manfaat penelitian
1)        Bagi Penulis
Untuk menerapkan dalam dunia nyata tentang segala teori dan pengetahuan yang didapat dari proses perkuliahan.
2)        Bagi Universitas Pamulang
Diharapkan dapat menambah perbendaharaan karya ilmiah dalam pustaka Universitas Pamulang.
3)        Bagi Peneliti Selanjutnya
Agar dapat dijadikan sebagai bahan referensi untuk penelitian selanjutnya.
b.      Manfaat Praktis
Diharapkan pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua dapat meningkatkan pendapatan pajak penghasilan pasal 21 dengan pendekatan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dalam menunjang perekonomian bangsa.



Sekaran dalam Sugiyono (2014: 60) mengemukakan bahwa kerangka berfikir merupakan model konseptual tentang bagaimana teori berhubungan dengan berbagai faktor yang telah diidentifikasi sebagai masalah yang penting.
Kerangka berfikir yang baik adalah yang menjelaskan secara teoritis pertautan antara variabel yang akan diteliti. Menurut Sugiyono (2014: 60) kerangka berfikir merupakan sintesa tentang hubungan antar variabel yang disusun dari berbagai teori yang telah dideskripsikan.Berdasarkan teori-teori yang telah dideskripsikan tersebut, selanjutnya dianalisis secara kritis dan sistematis, sehingga menghasilkan sintesa tentang hubungan antar variabel yang diteliti.Sintesa tentang hubungan variabel tersebut, selanjutnya digunakan untuk merumuskan hipotesis.
Bermula dari fenomena tentang kepatuhan wajib pajak dan pendapatan pajak penghasilan serta penerimaan pajak, maka diharapkan pembaca dapat mengerti hubungan antara permasalahan dalam perpajakan yang didukung oleh Grand Theory dan Middle Theory tentang perpajakan yang kemudian diimplementasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Duadengan Judul Pengaruh Pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua. Dari judul tersebut di atas, dapat diketahui variabel penelitian yaitu Pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 (X) dan Penerimaan Pajak (Y).Lalu dilakukan pengujian dengan model matematik berupa Regresi Linier Sederhana, Koefisien Korelasi Product Moment, Koefisien Determinasi, dan Uji Signifikan Koefisien Korelasi.Dari pengujian tersebut menghasilkan uji hipotesis yaitu terdapat pengaruh yang positif antara pendapatan pajak penghasilan pasal 21 dan penerimaan pajak.Dan hasil penelitian ini diharapkan adalah Pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak.Hal ini didukung dengan fakta dan alur pemikiran deduktif dan induktif.

Hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian, dimana rumusan masalah penelitian telah dinyatakan dalam bentuk kalimat pertanyaan (Sugiyono, 2014: 64).Dikatakan sementara karena jawaban yang diberikan baru didasarkan pada teori yang relevan, belum didasarkan pada fakta-fakta empiris yang diperoleh melalui pengumpulan data.
Adapun hipotesis yang disimpulkan sementara oleh penulis, antara lain:
H0 : P = 0             Tidak terdapat pengaruh Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua.
Ha : P ≠ 0             Terdapat pengaruh Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua.
Dalam skripsi ini, pembahasan yang penulis sajikan terbagi dalam lima bab, yang secara singkat akan diuraikan sebagai berikut:
1.        Sampul muka
2.        Halaman pengesahan
3.        Halaman pernyataan
4.        Halaman abstrak (bahasa Indonesia)
5.        Halaman abstract (bahasa Inggris)
6.        Kata pengantar
7.        Daftar isi
8.        Daftar tabel
9.        Daftar gambar
10.    Daftar lampiran
11.    Bagian utama
Bab I : Pendahuluan
a.    Latar Belakang Masalah
b.    Identifikasi Masalah
c.    Pembatasan Masalah
d.   Perumusan Masalah
e.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
f.     Kerangka Pemikiran
g.    Hipotesis
h.    Sistematika Penulisan
i.      Teori/Tinjauan Pustaka/Kerangka Pemikiran
Bab II: Tinjauan Pustaka
Bab III: Metodologi Penelitian
a.         Ruang Lingkup Penelitian
b.        Metode Penentuan Sampel
c.         Metode Pengumpulan Data
d.        Metode Analisis Data
e.         Operasional Variabel
Bab IV: Hasil dan Pembahasan
Bab V: Kesimpulan dan Saran
12.    Bagian akhir, terdiri dari:
a.         Daftar Pustaka
b.        Lampiran
c.         Surat Bukti atau Keterangan Melakukan Penelitian

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari sesuatu (orang, benda) yang ikut membentuk watak, kepercayaan atau perbuatan seseorang. Atau dengan kata lain, pengaruh merupakan keteladanan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan suatu perubahan perilaku atau sikap dengan proses dan metode tertentu.
Dengan pengertian bahwa pengaruh merupakan suatu daya yang dapat membentuk atau mengubah sesuatu yang lain. Sehubungan dengan adanya pelatihan yang akan dilakukan, pengaruh merupakan bentuk hubungan sebab akibat antara beberapa variabel. Dalam hal ini, pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 akan memberikan pengaruh terhadap penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua.

a.         Pengertian Penerimaan Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas Negara. Pengertian penerimaan negara berbeda dengan pendapatan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Penerimaan Negara dalam arti (penerimaan pemerintah) merupakan tulang punggung pelaksanaan kegiatan pemerintah, terutama untuk mencapai kemandirian dan keberlangsungan dalam membiayai pengeluaran yang semakin waktu bertambah besar.Pengeluaran untuk membiayai belanja Negara yang berasal dari dalam negeri tanpa harus bergantung dengan bantuan atau pinjaman dari luar negeri yang semakin relatif sulit untuk diharapkan.Hal ini berarti bahwa semua pembelanjaan Negara harus dibiayai dari pendapatan Negara, yaitu penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak.
b.      Pencatatan Penerimaan
Berdasarkan pasal 4 ayat (2) Peraturan Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak, penerimaan diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui Bank Persepsi. Kantor Pelayanan Pajak akan mengkonfirmasi berdasarkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam bukti setoran yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu tanggal 20 bulan berikutnya.
Bank Persepsi menurut Pasal 1 angka 13 Peraturan Jenderal Perbendaharaan PER-78/PB.2006 adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.

a.       Pengertian Pajak
Dalam melakukan kegiatan usaha, tidak dapat terlepas dari masalah perpajakan baik dari perusahaan kecil maupun besar.Masyarakat biasa pun tidak terlepas dari masalah perpajakan ketika melakukan transaksi jual beli, ataupun menerima penghasilan dari hasil kerja.
Menurut Soemitro dalam Mardiasmo (2013: 1) pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Menurut Mardiasmo (2013: 23) pajak ialah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari definisi tersebut, Mardiasmo (2013: 1) menyimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
1)        Iuran dari rakyat kepada Negara
Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara.Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2)        Berdasarkan undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3)        Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
4)        Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
b.      Pengelompokan Pajak
Menurut Mardiasmo (2013: 5) pajak dapat dikelompokkan menurut:
1)        Golongannya
a)        Pajak langsung yaitu pajak yang harus di pikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan.
b)        Pajak tidak langsung yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai .
2)        Sifatnya
a)        Pajak subjektif yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya,dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
b)        Pajak objektif yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3)        Lembaga Pemungutan
a)        Pajak pusat yaitu pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai,Pajak Penjualan atas Barang Mewah,dan Bea Materai.
b)        Pajak daerah yaitu pajak yang di pungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak daerah terdiri atas:
-            Pajak Propinsi, contoh:Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Motor.
-            Pajak Kabupaten atau Kota, contoh: Pajak Hotel,PajakRestoran dan Pajak Hiburan.
c.       Fungsi Pajak
Menurut Mardiasmo (2013: 1)pajak memiliki dua fungsi, yaitu:
1)        Fungsi budgetair yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2)        Fungsi mengatur yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
d.      Syarat Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo (2013: 2) agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atas perlawanan maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)        Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)
Sesuai dengan kunjungan hukum, yakni mencapai keadilan undang-undang sesuai dengan pelaksanaan pemungutan harus adil, adil dalam perundang-undangan di antaranya mengenakan pajak secara umum dan merata serta disesuiakan dengan kemampuan masing-masing.Sedang adil dalam peranannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak.
2)        Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis)
Di Indonesia, pajak di atur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara dan warga negaranya.
3)         Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomi)
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4)         Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial)
Sesuai fungsi budgetair,biaya pemungutan pajak harus dapat di tekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutanya.
5)         Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Sistem pemungutan yang sangat sederhana akan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.
e.       Tata Cara Pemungutan Pajak
1)        Stelsel Pajak
Menurut Mardiasmo (2013: 6)pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel:
a)      Stelsel nyata (riel stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak.Yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.Stelsel nyata mempunyai kelebihan dan kekurangan.Kelebihannya adalah pajak yang dikenakan lebih realitis, sedangkan kekurangannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah hasil penghasilan riil diketahui).
b)      Stelsel anggapan (fictieve stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang di atur oleh undang-undang, misalnya penghasilan satu tahun dari suatu tahun di anggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditentukan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kelebihan dari stelselini adalah pajak dapat di bayar selama tahun berjalan tanpa harus menunggu pada akhir tahun,sedangkan kekurangannya adalah pajak yang di bayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungghnya.
c)        Stelsel campuran 
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan pada awal tahun, besarnya pajak di hitung berdasarkan pada suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.Jika besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah pembayaran dan sebaliknya,jika lebih kecil kelebihannya dapat di minta kembali.
2)      Asas Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo (2013: 7) terdapat beberapa asas dalam pemungutan pajak, yaitu:
a)      Asas domisili
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal diwilayahnya,baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri.Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b)      Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c)      Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaaan suatu negara.
3)      Sistem Pemungutan Pajak
Menurut Mardiasmo (2013: 7) terdapat 3 sistem pemungutan pajak, yaitu:
a)      Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri –cirinya:
-          Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada fiskus.
-          Wajib pajak bersifat pasif.
-          Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b)      Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya:
-       Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
-       Wajib pajak aktif mulai dari menghitung,menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
-       Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c)      With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk memenuhi besaranya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya: Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga,pihak selain fiskus dan wajib pajak.

a.       Pengertian Pajak Penghasilan
Menurut Resmi (2009: 80) pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak.
Pajak penghasilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1991 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur pajak atas penghasilan (laba) yang diterima atau diperoleh baik orang pribadi maupun badan.
b.      Subjek Pajak Penghasilan
Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, yang menjadi subjek pajak adalah:
1)      Orang pribadi.
2)      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuanmenggantikan yang berhak.
3)      Badan.
Adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.2012)
4)      Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Menurut Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.(2012) Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalamnegeri dan subjek pajak luar negeri.
Subjek pajak dalam negeri adalah:
a)      Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b)      Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c)      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuanmenggantikan yang berhak.
Subjek pajak luar negeri adalah:
a)      Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usahatetap di Indonesia.
b)      Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatanmelalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan yaitu:
a)      Kantor perwakilan negara asing.
b)      Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutanmemberikan perlakuan timbal balik.
c)      Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
-          Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
-          Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintahyang dananya berasal dari iuran para anggota.
d)     Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
c.       Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah penghasilan.Menurut Yolina (2009: 31) penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Menurut Yolina (2009: 32) yang termasuk dalam penghasilan adalah sebagai berikut:
1)      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya.
2)      Hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan, dan penghargaan.
3)      Laba usaha.
4)      Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.
5)      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
6)      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan lainnya karena jaminan pengembalian utang.
7)      Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.
8)      Royalti.
9)      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
10)  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
11)  Keuntungan karena pembebasan utang.
12)  Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
13)  Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
14)  Premi asuransi termasuk premi reasuransi.
15)  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan sepanjang iuran tersebut ditentukan berdasarkan volume usaha atau pekerjaan bebas anggotanya.
16)  Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Menurut Yolina (2009: 32) yang tidak termasuk objek pajak adalah sebagai berikut:
1)      Bantuan atau sumbangan, harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan oleh badan keagamaan, badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2)      Warisan.
3)      Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
4)      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
5)      Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada prang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
6)      Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
7)      Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
8)      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi.
9)      Bunga obligasi yang diterima perusahaan reksadana.
10)  Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
Menurut Yolina (2009: 33) ada beberapa objek pajak yang dipotong pajak penghasilan dan bersifat final adalah sebagai berikut:
1)      Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan di bursa efek.
2)        Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
3)        Penghasilan yang diterima dari sewa atas tanah dan/atau bangunan.
d.      Perhitungan Pajak Penghasilan
Untuk menghitung Pajak Penghasilan, terlebih dahulu harus diketahui dasar pengenaan pajaknya.Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah Penghasilan Kena Pajak.Sedangkan untuk Wajib Pajak Luar Negeri adalah penghasilan bruto.
Penghitungan besarnya penghasilan netto bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1)      Menggunakan pembukuan.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir (Mardiasmo, 2013: 163).
Untuk menghitung penghasilan kena pajak dapat dirumuskan sebagai berikut:
a)      Penghasilan Kena Pajak (WP Orang Pribadi)
= penghasilan netto – PTKP
= (penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) - PTKP
b)      Penghasilan Kena Pajak (WP Badan)
= penghasilan netto
= penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh
2)      Menggunakan norma penghitungan penghasilan netto.
Wajib pajak yang boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto adalah wajb pajak orang pribadi yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)      Peredaran bruto kurang dari Rp 4.800.000.000,- per tahun.
b)      Mengajukan permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun buku.
c)      Menyelenggarakan pencatatan.
Berikut adalah contoh penghitungan pajak yang terutang dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto:
Wajib Pajak Anto (K/1), seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon. Misalnya besarnya persentase norma untuk industri rotan di Cirebon 12,5% dan dokter di Jakarta 45%.
Peredaran usaha dari industri rotan di Cirebon setahun adalah sebesar Rp 400.000.000,-
Penerimaan bruto seorang dokter di Jakarta setahun adalah sebesar  Rp 100.000.000,-
Penghasilan Netto dihitung sebagai berikut:
Dari industri rotan = 12,5% x Rp 400.000.000,-
                                                                       =Rp 50.000.000,-
Sebagai dokter = 45% x Rp 100.000.000,-   =Rp 45.000.000,-
Jumlah penghasilan netto                              =Rp 95.000.000,-

a.       Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Menurut Waluyo (2008: 190) pajak penghasilan pasal 21 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan bentuk dan nama apapun. Sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Menurut Suprianto (2011: 36)  pajak penghasilan pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterimaatau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajibdilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai, Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun; Badan yang  membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, dan Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Menurut Mardiasmo (2013: 191) penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah wajib pajak orang pribadi yang merupakan:
1)      Pegawai.
2)      Penerima uang pesangon.
3)      Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
4)      Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan.
b.      Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, pemotongan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh:
1)      Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaanyang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
2)        Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
3)        Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.
4)        Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yangmelakukan pekerjaan bebas.
5)        Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaansuatu kegiatan.
Sedangkan menurut Mardiasmo (2013: 191) yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah:
1)      Kantor perwakilan Negara asing.
2)      Organisasi-organisasi internasional yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
3)      Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga atau pekerjaan bukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
c.       Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
Menurut Mardiasmo (2013: 193) yang termasuk penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah:
1)      Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap.
2)      Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun.
3)      Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun.
4)      Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.
5)      Imbalan kepada bukan pegawai.
6)      Imbalan kepada peserta kegiatan.
7)      Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Menurut Mardiasmo (2013: 194) yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah:
1)      Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi.
2)      Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah, yang diberikan wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus.
3)      Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada Badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
4)      Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
5)      Beasiswa.
d.      Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21
Menurut Dirjen Pajak Kementerian Keuangan(2012) berikut adalah tarif dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, yaitu:
1)      Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PhKP). PhKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
a)      Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,- setahun atau Rp 500.000,- sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b)      Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,- setahun atau Rp 200.000,- sebulan) dikurangi PTKP.
c)      Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
2)      Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan.
3)      Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah.
4)      Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp 200.000,- sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp 2.025.000,- dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp 200.000,-. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp2.025.000,- sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
5)      Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
6)      Besar PTKP adalah :
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak yaitu besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan netto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Penerima PTKP                                         Setahun                     
Untuk diri pegawai                                      Rp 24.300.000,-
Menikah                                                       Rp    2.025.000,-
Anggota keluarga (max 3 orang)                 Rp    2.025.000,-
Anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
7)      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak                                     Tarif
sampai dengan Rp 50 juta                                                    5%
diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta                     15%
diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta                   25%
diatas Rp 500 juta                                                                30%
8)      Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.
e.       Penghasilan Yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Final
Pajak Penghasilan bersifat final, artinya bahwa seluruh pajak yang telah di potong/di pungut oleh pihak pemotong/pemungut dianggap final (telah selesai) tanpa haruis menunggu perhitungan dari pihak fiskus. Dalam arti yang lebih spesifik, pemungutan Pajak Penghasilan bersifat final berarti jumlah pajak yang telah dibayarkan dalam tahun berjalan melalui pemotongan (oleh pemberi kerja atau pemotong yang lain) tidak dapat dikreditkan dari tota Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir suatu tahun saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT).
Menurut Resmi (2009: 177) beberapa penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final adalah:
1)      Penghasilan berupa uang pesangon dan uang tebusan pensiun yang di bayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, serta Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
2)         Penghasilan berupa honorarium, uang perangsang, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun yang di terima oleh Pejabat Negaram Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah.
3)         Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Barang dagangan yang di maksud dalam hal ini adalah barang-barang rumah tangga sehari-hari.
Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
1.    Tuan Andi wajib pajak memiliki NPWP, telah berkeluarga dan memiliki 4 orang anak. Karyawan tetap pada PT Cahaya yang memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 5.000.000,-, tunjangan transport sebesar Rp 2.000.000,- premi asuransi kecelakaan kerja yang dibayarkan oleh perusahaan sebesar Rp 300.000,- dan premi asuransi kematian sebesar Rp 200.000,-. Iuran pensiun yang dibayar sendiri sebesar Rp 100.000,- dan iuran jaminan hari tua sebesar Rp 150.000,-. Hitunglah PPh Pasal 21 per bulan!
Jawab:
Gaji Pokok                                                                              Rp 5.000.000,-
Tunjangan Transport                                                               Rp 2.000.000,-
Premi asuransi kecelakaan kerja                                              Rp    300.000,-
Premi asuransi kematian                                                          Rp    200.000,-
Penghasilan bruto teratur                                                        Rp 7.500.000,-
Pengurang:
-Biaya jabatan                         Rp 375.000,-
-Iuran pensiun                                     Rp 100.000,-
-Iuran jaminan hari tua                        Rp 150.000,-
Total pengurang                                                                      Rp    625.000,-
Penghasilan netto sebulan                                                       Rp 6.875.000,-Penghasilan netto setahun                                    Rp 82.500.000,-
PTKP (K/3)
-wajib pajak                 Rp 24.300.000,-
-kawin                         Rp   2.025.000,-
-tanggungan 3             Rp   6.075.000,-
Jumlah PTKP                                                              Rp 32.400.000,-
Penghasilan Kena Pajak                                              Rp 50.100.000,-
PPh Pasal 21 terutang atas gaji:
-5% x Rp 50.000.000,-            = Rp 2.500.000,-
-15% x Rp 100.000,-               = Rp      15.000,-
Total PPh pasal 21 terutang    = Rp 2.515.000,-
Total PPh pasal 21 terutang per bulan = Rp 2.515.000,- : 12 = Rp 209.583,-
2.      Tuan Rama merupakan pegawai tidak tetap pada PT Cemerlang, memperoleh gaji yang di bayar bulanan sebesar Rp 3.000.000,-, belum memiliki NPWP, dan telah menikah dengan 1 tanggungan. Hitunglah PPh Pasal 21 per bulan!
Jawab:
Gaji per bulan                                                                          Rp 3.000.000,-
Penghasilan netto sebulan                                                       Rp 3.000.000,-
Penghasilan netto setahun                                           Rp 36.000.000,-
PTKP (K/1):
-wajib pajak                 Rp 24.300.000,-
-kawin                         Rp   2.025.000,-
-tanggungan 1             Rp   2.025.000,-
Total PTKP                                                                 Rp 28.350.000,-
Penghasilan Kena Pajak                                              Rp   7.650.000,-
PPh Pasal 21 terutang atas gaji:
-5% x Rp 7.650.000,-  = Rp 382.500,-
Non NPWP : Rp 382.500,- x 120% = Rp 459.000,-
Total PPh pasal 21 terutang per bulan = Rp 459.000,- : 12 = Rp 38.250,-
3.      Pada tahun 2013, PT Abadi membayar kepada Tuan Kristian, SE, Ak atas jasa audit sebesar Rp 132.000.000,- (termasuk PPN). Hitunglah PPh Pasal 21 final!
Jawab:
DPP = 100/110 x Rp 132.000.000,- = Rp 120.000.000,- x 50%
= Rp 60.000.000,-
PPh pasal 21 final atas jasa:
-5% x Rp 50.000.000,-            = Rp 2.500.000,-
-15% x Rp 10.000.000,-          = Rp 1.500.000,-
Total PPh pasal 21 final          = Rp 4.000.000,-
4.      Irwan memiliki NPWP adalah seorang marketing di PT Sentosa yang bukan merupakan karyawan tetap pada bulan Januari 2013, Irwan menerima komisi atas penjualannya sebesar Rp 65.000.000,-. Hitunglah PPh Pasal 21!
Jawab:
PPh pasal 21 terutang atas honorarium dan komisi:
-5% x Rp 50.000.000,-            = Rp 2.500.000,-
-15% x Rp 15.000.000,-          = Rp 2.250.000,-
Total PPh pasal 21 terutang    = Rp 4.750.000,-
5.      Tuan Ahmad memiliki NPWP bekerja di PT Elektronik sebagai perakit TV dengan upah satuan Rp 75.000,- penghasilan dibagikan setiap minggu (5 hari), ia mampu menyelesaikan 24 buah TV per minggu. Hitunglah PPh pasal 21!
Jawab:
5 hari kerja      = 24 x Rp 75.000,-      = Rp 1.800.000,-
Batas PTKP    = 5 x Rp 200.000,-      = Rp 1.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak                      = Rp    800.000,-
PPh pasal 21 terutang satu bulan = 5% x Rp 800.000,- = Rp 40.000,-
6.      Tuan Nino seorang seniman memperoleh penghasilan dari mendekorasi sebuah gedung, memperoleh upah borongan sebesar Rp 15.000.000,- yang diselesaikan dalam waktu 5 hari, dengan di bantu oleh 3 orang tenaga kerja, masing-masing tenaga kerja memperoleh Rp 50.000,- per hari. Hitunglah PPh pasal 21!
Jawab:
Penghasilan borongan                                                 Rp 15.000.000,-
Biaya tenaga kerja (3 x 5 x Rp 50.000,-)                    Rp      750.000,-
Penghasilan                                                                 Rp 14.250.000,-
Batas PTKP (5 x Rp 200.000,-)                                  Rp   1.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak                                              Rp 13.250.000,-
PPh pasal 21 terutang = 5% x Rp 13.250.000,- = Rp 662.500,-
           
Penulis menghadapi kesulitan dalam menyusun tugas  ini, tetapi semangat yang Penulis miliki serta motivasi, bimbingan, dan bantuan dari berbagai pihak, sehingga Penulis dapat menyelesaikan tugas ini dengan tepat waktu. Oleh karena itu, Penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak Angga Hidayat, Ph. D., selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Metodologi Penelitian Universitas Pamulang,
2.      Ayah dan Ibu yang telah memberikan motivasi, doa dan restunya,
3.      Teman-teman yang telah memberikan bantuan dalam mengerjakan tugas ini sehingga tugas ini dapat selesai tepat pada waktunya.

Dalam menyelesaikan tugas tepat waktu, penulis membuat perencanaan waktu kegiatan yang akan dilaksanakan. Berikut adalah jadwal kegiatan yang akan dilakukan oleh penulis:


Jadwal kegiatan penelitian
No
Kegiatan
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
Memilih masalah
























2
Pengajuan Judul
























3
Konsultasi Judul
























4
Penetapan Judul
























5
Pengambilan Data Pendukung




































6
Penyusunan Proposal
























7
Konsultasi Proposal
























8
Seminar Proposal
























9
Perbaikan Proposal
























10
pelaksanaan Penelitian
























11
Pengumpulan Data
























12
Pengolahan dan analisis data
























13
Penyusunan skripsi
























14
Konsultasi Skripsi
























15
Seminar Skripsi
























16
Perbaikan/Penyerahan Akhir






















































Untuk menghindari kekurangan sumber pendanaan dalam menyusun tugas ini, maka penulis membuat perencanaan keuangan/anggaran yang secara rinci sesuai dengan rencana penggunaannya. Berikut adalah tabel anggaran yang akan dikeluarkan dalam menyusun tugas ini:
Tabel Anggaran Penelitian
1. Bahan Habis Pakai
Material
Pemakaian
Kuantitas
Harga Satuan (Rp)
Biaya per Tahun 2016 (Rp)
Kertas A4
Untuk Penyusunan Laporan
3
40.000,-
120.000,-
Tinta Printer
Untuk Penyusunan Laporan
2
100.000,-
200.000,-



SUB TOTAL:
Rp 320.000,-
2. Perjalanan
Material
Pemakaian
Kuantitas
Harga Satuan ( Rp )
Biaya per Tahun 2016 (Rp)
Perjalanan ke Objek Instansi
Pengambilan Sampling Data Teknis
10
10.000,-
100.000,-
Survei
3
10.000,-
30.000,-
Pengujian Hasil
1
10.000,-
10.000,-
Pengambilan Data Hasil pengujian
2
10.000,-
20.000,-



SUB TOTAL :
Rp 160.000,-
3. Lain – Lain
Kegiatan
Pemakaian
Kuantitas
Harga Satuan ( Rp )
Biaya per Tahun 2016 (Rp)
Laporan
Penyusunan Laporan
4
40.000,-
160.000,-
Publikasi
Dokumen Publikasi
1
370.000,-
370.000,-
Seminar
Seminar Nasional
1
950.000,-
950.000,-
Dosen Pembimbing
Menyusun Skripsi
1
1.500.000,-
1.500.000,-
Jilid Hard Cover
Menyusun Skripsi
1
80.000,-
80.000,-
Wisuda
Menyelesaikan Skripsi
1
1.500.000,-
1.500.000,-



SUB TOTAL :
Rp 4.560.000,-
 TOTAL ANGGARAN YANG DIPERLUKAN
Rp 5.040.000,-
















Sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah sumber sekunder. Sumber sekunder adalah sumber yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data (Sugiyono, 2014: 225) yaitu melalui dokumen yang dimiliki oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua. Populasi dari penelitian ini adalah laporan jumlah Pajak Penghasilan yang akan dijadikan bahan analisis mengenai Pajak Pengahasilan Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua.
Metode yang mendukung dalam pengumpulan data guna melengkapi penelitian ini digunakan serangkaian kegiatan sebagai berikut :
1.      Observasi
Pengumpulan data yang dilakukan dengan mengadakan pengamatan dan mencatat secara langsung terhadap objek penelitian.
2.      Perpustakaan
Untuk memperoleh konsep yang akurat, sehingga dapat memecahkan masalah penulisan mengadakan penelitian ke perpustakaan dengan membaca dan mengumpulkan buku-buku, artikel, jurnal-jurnal, surat kabar, majalah serta bacaan lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.

Dalam penelitian ini ruang lingkup penelitiannya yaitu mengenai Pengaruh Pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua.Data yang ada dalam penelitian ini diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua.
Data yang dibutuhkan adalah data primer yaitu data yang diperoleh dari wawancara dan obsrevasi yang dikumpulkan dan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua dalam bentuk laporan Penerimaan Pajak yang dilaporkan selama tahun 2009-2012 dan data sekunder yang didapat dari buku-buku yang menunjang.Sifat penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif, analisa ini bersifat hitungan dengan mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa data yang berwujud angka.Penelitian ini berlangsung pada bulan Maret 2012 sampai bulan Januari 2013.
Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini, maka penulis memberikan batasan masalah dengan ruang lingkup penelitian mengenai Pengaruh Pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua.
a.         Tempat Penelitian: Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua yang beralamat di Jalan Ciputat Raya Nomor 2, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, DKI Jakarta.
b.        Waktu Penelitian: Penelitian dilaksanakan mulai bulan Maret 2012 sampai dengan Januari 2013.
c.         Sifat Penelitian: Penelitian ini menggunakan data-data yang sifatnya Deskriptif kuantitatif, analisa ini bersifat hitungan dengan mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa data yang berwujud angka.

a.         Populasi
Menurut Sugiyono (2006: 35), populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas: objek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang diterapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian di tarik kesimpulan. Populasi dalam penelitian ini adalah laporan jumlah Pajak Penghasilan yang akan dijadikan bahan analisis mengenai Pajak Pengahasilan Pasal 21 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua.
b.        Sampel
Menurut Sugiyono (2006: 54), sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Dalam penentuan sampel pada penelitian ini menggunakan metode random sampling, yaitu teknik pengambilan sampel secara acak. Dalam hal ini laporan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang menjadi sampel dan akan dijadikan bahan analisis adalah laporan jumlah Pajak Pengahasilan Pasal 21. Metode penentuan sampel adalah bagian dari populasi yang menjadi objek penelitian.
1)        Keterbatasan waktu, tenaga dan biaya.
2)        Lebih cepat dan lebih mudah.
3)        Memberi informasi yang lebih banyak dan dalam.
4)        Dapat ditangani lebih teliti.
Objek penentuan sampel penelitian dalam makalah ini adalah Laporan Penerimaan Pajak pada Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun 2009-2012.

        Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan antara lain:
a.         Studi Kepustakaan
Dalam metode ini secara langsung penulis memperoleh informasi yang berkaitan dengan masalah yang di teliti berasal dari buku-buku, internet, teori yang di dapat masa kuliah yang berkaitan erat dengan pembahasan penelitian ini.
b.        Penelitian Lapangan
Metode ini dengan mengumpulkan data secara langsung lokasi objek penelitian yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua, dengan menggunakan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
1)        Observasi, yaitu melakukan pengamatan atas objek data, kegiatan, menghitung serta mencatat data-data yang diperoleh.
2)        Interview (Wawancara), yaitu pengumpulan data dengan mengadakan tanya jawab yang dilakukan pada pokok bahasan penelitian.
3)        Data Primer, yaitu data yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Kebayoran Baru Dua berupa Laporan Evaluasi Penerimaan Pajak Tahun 2009-2012, Struktur Organisasi, Sejarah Perusahaan.
4)        Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari buku-buku mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan dan keterangan lainnya yang diperoleh dari media elektronik.

Untuk mengetahui sejauh mana pengaruh Pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua maka dilakukan teknik analisa sebagai berikut:
a.         Analisa Kontribusi
Kontribusi berarti “uang iuran atau sumbangan” (Kamus Besar Bahasa Indosenia), yang dimaksud dengan kontribusi dalam hal ini adalah sumbangan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua.
Analisa Kontribusi yaitu suatu alat yang digunakan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi yang dapat disumbangkan Pajak Pengahasilan pasal 21 terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua yaitu dapat dihitung dengan cara membandingkan realisasi penerimaan Pajak Pengahasilan Pasal 21 dengan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua.
Untuk menghitung Kontribusi Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua maka digunakan sebagai berikut:
Table 3.1
Klasifikasi Kriteria Kontribusi
Presentasi
Kriteria
0,00% - 10%
Sangat Rendah
10,10% - 20%
Kurang
20,10% - 30%
Sedang
30.10% - 40%
Cukup Baik
40,10% - 50%
Baik
Diatas 50%
Sangat Baik
(Sumber: Timbing Litbang Depdagri – Fisipol UGM 1991 (Dalam Yuni Mariana, 2005))
                        Pajak Penghasilan 21
Kontribusi =                                        x 100 %
                        Penerimaan Pajak
 



b.        Uji Statistik
1)      Regresi Linier Sederhana
Regresi linier sederhana didasarkan pada hubungan fungsional satu variabel independen dengan satu variabel dependen. Dalam hal ini variabel independen adalah Penerimaan Pajak Pengahasilan Pasal 21 sedangkan variabel dependen adalah Penerimaan Pajak.
Untuk mengetahui hubungan antara kedua variabel tersebut maka digunakan persamaan:
y = a + bx
Dimana:
y : nilai variabel dependen yang diprediksikan
a : nilai y bila x = 0 (harga konstan)
b : nilai koefisien regresi
x : variabel independen yang mempunyai nilai tertentu
2)      Koefisien Korelasi
Untuk mengetahui sejauh mana Pengaruh Pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua maka penulis mencoba menghitung analisa Koefisien Korelasi sesuai dengan rumus Pearson Product Moment sebagai berikut:
Rumus Koefisien Korelasi:
                                                      n∑xy - ∑x∑y
 rxy =
√{n ∑x²- (∑x)² }  {n ∑y²-(∑y)² }        

Dimana:
rxy     = koefisien korelasi Product Moment
n         = banyaknya jumlah X dan jumlah Y yang berpasangan
∑xy   = jumlah hasil perkalian antara skor X dan Y
∑x      = jumlah seluruh skor X
∑y      = jumlah seluruh skor Y
∑y²    = jumlah seluruh skor Y yang dikuadratkan
∑x²    = jumlah seluruh skor X yang dikuadratkan
Dengan demikian, dapat dijelaskan ketentuan pengaruh hubungan yang terjadi sebagai berikut :
a)      Jika r > 0
Hubungan antara X dan Y merupakan hubungan yang positif, yaitu semakin besar nilai variabel X (bebas), maka akan semakin besar pula variabel Y (terikat), atau sebaliknya semakin kecil nilai variabel X (bebas), maka semakin kecil pula nilai variabel Y (terikat).
b)      Jika r > 0
Hubungan antara X dan Y merupakan hubungan yang negatif, yaitu semakin kecil nilai variabel X (bebas), maka semakin kecil nilai variabel Y (terikat).
c)      Jika r = 0
Hubungan antara variabel X dan Y tidak terdapat pengaruh hubungan apapun. Variabel X (bebas) tidak memberikan pengaruh terhadap variabel Y (terikat).
d)     Jika r = 1 atau r = -1
Yang berarti terdapat hubungan yang sempurna antara variabel X (bebas) dengan variabel Y (terikat). Jika r = 1, maka terdapat hubungan positif antara variabel X (bebas) dengan variabel Y (terikat). Begitu sebaliknya jika r = -1 maka terdapat hubungan negatif yang sempurna antara variabel X (bebas) dengan variabel Y (terikat).
Untuk memberikan interprestasi koefisien korelasi sebagai berikut :
Tabel 3.2
Interprestasi Nilai Koefisien Korelasi
Besarnya Nilai r
Interprestasi
0,90 – 1,00
Sangat Kuat
0,70 – 0,90
Kuat
0,50 – 0,70
Moderat
0,30 – 0,50
Lemah
0,00 – 0,30
Sangat Lemah
 (Sumber: teori dan aplikasi statistika dan propabilitas (dr. boediono, Dr. Ir Wayan Koster. 2001:184))

3)      Analisa Koefisien Determinasi
Sedangkan untuk mengetahui seberapa besarnya pengaruh Pendapatan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua dapat diukur dengan Koefisien Determinasi atau Koefisien penentu sebagai berikut:
KD = r² x 100%
Dimana:
KD       = Koefisien Determinasi
r         = Koefisien Korelasi antara X dan Y
4)        Uji Hipotesis
Menurut Sugiyono (2008: 184), uji siginifikan koefisien korelasi adalah untuk menguji signifikan hubungan antara variabel.
Rumus signifikan koefisien korelasi sebagai berikut:
a)      Analisa thitung
                                    r √n - 2
                            t =
√1 - r²
Keterangan:
t = nilai t-hitung
r = nilai koefisien korelasi
n = jumlah data pengamatan
b)      Analisa ttabel
c)      Menentukan nilai kritis (ttabel) dengan menggunakan Degreeof Freedom (df) adalah jumlah data -2 (n-2) dan tingkat signifikan yang digunakan.
Taraf nyata atau tingkat kesalahan (α)                 = 5% (0,05)
Derajat bebas (df)                                                = n-k
Berdasarkan tabel titik kritis distribusi t, ttabel = (α : df )
Dengan uji ke arah kanan dengan α = 5%
Jika thitung< ttabel, maka H0 diterima.
Jika thitung> ttabel , maka H0 ditolak.
                           
Sekaran dalam Sugiyono (2010: 91) mengemukakan variabel penelitian pada dasarnya suatu hal yang berbentuk apa saja yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari sehingga diperoleh informasi tentang hal tersebut dan kemudian dapat ditarik kesimpulannya.
       Sesuai dengan judulnya yaitu “pengaruh” maka terdapat dua variabel yang digunakan dalam penelitian ini variabel-variabel tersebut adalah:
a.         Variabel independen atau variabel bebas (X)
Variabel independen adalah tipe variabel yang menjelaskan atau mempengaruhi variabel lain. Variabel independen sering disebut sebagai variabel bebas yang mempengaruhi atau sebagai sebab perubahannya atau timbulnya variabel dependen. Dalam penelitian ini variabel independen atau variabel bebas X yaitu Pengaruh Pendapatan Pajak Pengahasilan Pasal 21.
b.        Variabel dependen atau variabel terikat (Y)
Variabel dependen adalah tipe variabel yang dijelaskan atau dipengaruhi oleh variabel independen. Variabel dependen sering disebut juga sebagai variabel terikat. Variabel terikat merupakan variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variabel bebas. Dalam penelitian ini variabel dependen atau variabel terikat (Y) adalah Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Dua.


Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. (2012). Seri PPh - Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21. [on line]. Tersedia di http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-penghitungan-pajak-penghasilan-pasal-21.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. (2012). Seri PPh - Subjek Pajak Penghasilan. [on line]. Tersedia di http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-subjek-pajak-penghasilan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. [on line]. kbbi.web.id/pengaruh
Mardiasmo. (2013). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset.
Resmi, Siti. (2009). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suprianto, Edy. (2011). Akuntansi Perpajakan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Waluyo. (2008). Akuntansi Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Yolina, Meilani S. (2009). Dasar-Dasar Akuntansi Perpajakan. Yogyakarta: Tabora Media.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar